ASAHAN - Dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) alias pembobol rumah ditangkap Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan di Jalan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (28/9/2021) pagi.

Pelaku berinisial DN (39) warga Lingkungan I Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat dan WA (34) warga Linkungan II, Kelurahan Sei Renggas, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim, AKP Rahmadani dan Kanit Jatanras Polres Asahan, IPDA Dian Simangunsong saat dikonfirmasi Selasa (28/9/2021) sore membenarkan penangkapan tersebut.

"Benar adanya penangkapan terhadap dua pelaku curat. Kedua pelaku tersebut kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Besar Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan yang dilakukan pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 03.00 Wib," beber Kapolres Asahan.

Lebih lanjut AKBP Putu menjelaskan kronologisnya, dimana kedua pelaku masuk melalui pintu depan yang telah dirusaknya dan mengambil barang-barang diantaranya 1 buah handphone merek XIOMI note 5A, 1 mesin bor tangan, 1 buah mesin grenda dan 1 buah gunting seng. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar 5 juta rupiah.

"Menindaklanjuti adanya laporan atas kejadian tersebut, Unit Jatanras Polres Asahan melakukan penyelidikan atas kasus ini," katanya.

Kemudian sambungnya, berkat adanya informasi dari warga, Unit Jatanras berhasil mengamankan kedua pelaku tersebut di Jalan Sei Renggas, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan sekitar pukul 03.00 wib.

"Salah satu pelaku yang berinisial DN mencoba melawan petugas saat ditangkap, sehingga petugas memberikan tindakan tegas dan terukur dengan melepas tembakan ke bagian kaki DN," ungkap Kapolres.

Selain itu, katanya, bahwa pelaku berinisial DN ini juga merupakan residivis yang ditahan pada tahun 2017 karena kejahatan mengedarkan mata uang Rupiah palsu.

"Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Asahan untuk di lakukan penyidikan dan Atas perbuatannya kedua pelaku kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.