LABUHANBATU - Perusahaan bergerak di bidang penjualan telepon seluler PT. Word Inovative Telecomocation, penjualan dan pemasaran Handphone Oppo yang beralamat di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, diduga mempermainkan peraturan pemerintah tentang ketenagakerjaan dan upah minimum Kabupaten Labuhanbatu.
Menurut informasi, Alwi yang sampai saat ini masih berstatus karyawan di PT. World Inovative Telecomocation, sudah bekerja selama kurang lebih 2.5 tahun sebagai marketing.

Kepada sejumlah awak media, Alwi menjelaskan, telah menerima surat SP3 dari perusahaan dan surat pengunduran diri secara sepihak yang isi dari pernyataan tertulis dalam kertas sudah dikonsep sudah ditulis oleh perusahaan.

Alwi menjelaskan lagi, selama ini dia merasa ada kejanggalan dalam menerima upah sebagai karyawan, yang tidak sesuai dengan peraturan pemerintah tentang upah minim karyawan Kabupaten Labuhanbatu.

"Gaji yang saya terima tertera gaji pokok adalah Rp 2,5 juta, lain uang insentif dan BBM sesuai slip gaji. Itupun mulai dari awal bulan tahun 2021, kami tidak lagi menerima rekap selip gaji. Melainkan pembayaran melalui rekening pribadi," jelas Alwi Abadi Giawa, Kamis (23/9/2021).

Tak hanya itu, dia sempat juga mendapat tekanan dari pihak personalia yang bertanggung jawab adalah Titin.

Alwi mengaku, sebagai personalia, Titin juga mengancamnya untuk tidak melibatkan pihak lain dan hanya diberikan Rp4.5 juta dengan ancaman diambil atau tidak sama sekali.

Jadi sampai saat ini dia terpaksa tidak masuk kerja karena alasan ketidakpastian pihak perusahaan.

"Sempat kemarin perusahaan melakukan pemanggilan untuk kerja, tapi dimutasi jadi marketing untuk wilayah Sibolga. Setelah saya menutut hak saya, melalui pesan singkat dari pihak HRD pada 3 September 2021, sedangkan saya pertanggal 1 September 2021 sudah menuntut pesangon setelah perusahaan menyodorkan surat pengunduran diri saya," terangnya.

Menyikapi terkait dengan salah seorang karyawan perusahaan yang haknya telah dirampas perusahaan selama ini, Penry Nababan, Advokat Konsultasi Hukum, Jumat (24/9/2021) menjelaskan, apabila ditemukan pelanggaran oleh pihak perusahaan terkait tanggung jawab perusahaan terhadap karyawan dan ditambah lagi diduga adanya pemotongan gaji, maka perusahaan tersebut sudah patut di laporkan kepada instansi terkait seperti kepolisian dan dinas ketenagakerjaan.

"Korban dapat menuntut keadilan sesuai Pasal 185 ayat (1) Jo Pasal 90 ayat (1) UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, menyebutkan, perusahaan yang membayar upah di bawah minimum dikenakan pidana selama dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000 dan paling banyak Rp 400.000.000," bebernya.

Dalam hal ini, sambung dia, apabila tidak ada titik temu yang baik antara perusahaan dengan karyawan, dia siap untuk melakukan investigasi berapa banyak lagi karyawan yang mengalami hal yang sama selama ini bekerja.

"Kita akan melakukan investigasi berapa sebenarnya laporan perusahaan ke BPJS dan Dinas terkait tentang UMK karyawan apakah sebesar Rp2.900.000, akan tetapi yang diterima adalah sebesar Rp2.500.000," tandasnya.

Dia menyampaikan, agar perusahaan membayarkan selisih gaji Rp400ribu/ bulan dikali berapa tahun bekerja.

Salah seorang yang mengaku Humas PT Word Inovative Telecomocation, Rantauparapat, Muhammad Syahbani mengaku, gaji karyawan sebesar Rp2,5 juta, termasuk BBM ditambah kerajinan.

Menurut informasi yang dihimpun, salah seorang pimpinan yang bertugas di perusahaan tersebut adalah warga negara asing dari Tiongkok yang menjabat sebagai meneger dan sudah bertahun tahun di Indonesia, padahal pasportnya adalah visa wisata.