MEDAN - Bahaya dampak rokok bagi remaja sudah sering disampaikan. Merokok dan asap rokok tidak saja berbahaya bagi kesehatan tetapi juga keberlangsungan generasi muda. Karena perokok bagi remaja 8 kali lipat lebih mungkin menjadi pengguna narkoba. Hal tersebut yang menjadi alasan Yayasan Pusaka Indonesia membuat program Pantau KTR Roadshow to School.

Roudshow perdana ini dilakukan di MAS Miftahussalam, Sabtu (25/9/21). Sebanyak 40 pelajar aktif melakukan tanya jawab. Baik itu tentang KTR maupun aplikasinya.

"Gerakan ini tidak saja mensosialisasikan bahaya rokok bagi remaja, tetapi juga mengajak remaja berkontribusi untuk implementasi perda kawasan tanpa rokok (KTR) No 3 tahun 2014 dengan ikut mematau melalui "Aplikasi Pantau KTR" ujar Elisabet, Koordinator Program Tobacco Control di Yayasan Pusaka Indonesia.

Dalam kesempatan tersebut, Guru pendamping MAS Miftahussalam mengapresiasi gerakan pemuda yang telah dilakukan North Sumatera Youth Tobacco Control moveman ( NSYTCM) atau TC Sumut.

"Mengapa Pemuda harus bergerak? Ini saatnya kita bukan lagi menjadi korban asap rokok, tetapi pelopor menghentikan perusahaan yang menjadikan remaja sebagai objeknya, " ujarnya.

Gerakan TC Sumut yang disampaikan Zulqodri adalah, remaja harus berani menolak pemberian dari sponsor atau lainnya.

"Kami berharap anak anak juga bisa menjadi membentuk simpul gerakan di sekolah untuk menyelamatkan anak dan remaja, khususnya di Sekolah," ujar Razimah.

Di sesi ini juga, Anggi Maysarah Leader Sahabat pantau mengajak untuk menjadi sahabat pamntau KTR. Dengan demikian semakin banyak remaja yang melakukan pemantau.

Di sesi tanya jawab, siswa ini sempat resah dengan gencarnya perdaran rokok di kawasan tanpa rokok. Bahakan mempertanyakan,  jika aktivitas merokok merusak kesehatan, mengapa tidak ditutup saja pabrik.

Jawaban tersebut disampaikan Elisabet, bahwa banyak kepentingan pihak agar pabrik rokok tetap berdiri.

"Itulah tugas kita para penggiat sosial ini, sama sama menjadi penggerak, mensosialisasikan perda, dan ikut bersama memantau pelaksanaan perda melalui aplikasi pantau KTR," pungkasnya,