DELISERDANG - Ahmad Saukani warga Desa Ramunia, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deliserdang, ditangkap aparat kepolisian, Kamis (23/9/2021). Pria berusia 35 tahun ini diamankan Personel Unit Reskrim Polsek Beringin, karena mencuri puluhan ekor ayam siam milik Agus Syahputra. 

"Kami mengamankan pelaku saat berada di dapur rumahnya tanpa perlawan," ujar Kapolsek Beringin, AKP Doni Simanjuntak melalui Kanit Reskrim, Iptu Randy Anugrah Putranto STrk, Jumat (24/9/2021).

Randy mengungkapkan, penangkapan terhadap pelaku ini atas laporan korban yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. 

"Pelaku mencuri 28 ekor ayam siam milik korban. Setelah dicuri, lalu dijualnya. Dari situlah, kita lakukan penyelidikan yang kemudian mengamankannya," ungkap mantan Kanit Reskrim Polsek Lubukpakam ini. 

Imbas perbuatan pelaku, kata Randy pelaku harus merasakan dinginnya lantai penjara dengan dijerat pasal 363 KUHPidana. 

"Pelaku terancam hukuman tujuh tahun penjara," pungkas lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2016.