LHOKSEUMAWE – Warga masyarakat Gampong Bate VIII Simpang Keuramat, Kecamatan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara melakukan unjuk rasa di Taman Riyadhah Kota Lhokseumawe. Mereka menuntut agar tanah yang diduga diserobot pihak PT Setya Agung sektar 50 hektar dikembalikan kepada warga. Warga masyarakat didampingi Solidaritas Mahasiswa untuk Rakyat (SMuR) itu membawa berbagai spanduk tuntutan agar lahan yang telah masuk HGU milik PT Setya Agung dikembalikan, karena warga masyarakat juga mengaku memiliki alas hak yang sah.

Kordinator Lapangan aksi unjuk rasa Ibnu Maulana dalam orasinya menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya Pemerintah Aceh Utara diminta segera mencabut izin PT Setya Agung, karena telah menimbulkan konflik social akibat dugaan penyerobotan lahan masyarakat lebih kurang 50 hektar.

Selanjutnya, meminta kepada anggota DPRK Aceh Utara mendesak Bupati Aceh Utara mengevaluasi izin PT Setya Agung agar dapat dicabut izin HGU nya.

Pengunjuk rasa juga minta agar  Bupati Aceh Utara memproses Kepala BPN Aceh Utara, karena telah memberikan izin HGU PT Setya Agung, soalnya didalam HGU itu terdapat lahan milik warga masyarakat.

Sementara itu Chief Businnes Development Officer (CBDO) PT Setya Agung Tarmizi Thayeb beberapa waktu lalu kepada wartawan  mengatakan PT Setya Agung sangat menghormati dan menjunjung tinggi aturan yang berlaku, sehingga setiap tindakan dan operasional kegiatan selalu  dijalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Kami selalu menghargai masyarakat lingkungan, soalnya masyarakat lingkungan bagi kami adalah mitra kerja, kami berkomitmen untuk membantu perekonomian warga lingkungan dengan berbagai program, salah satunya tenaga kerja yang kami rekrut diutamakan dari warga lingkungan," tuturnya.

Terkait dugaan penyerobotan lahan milik warga masyarakat, Tarmizi membantahnya.

"Tidak pernah menggunakan lahan amsyarakat untuk kepentingan perusahaan, semua lahan yang kami kuasai untuk kepentingan perusahaan sudah mengantongi izin HGU yang telah disahkan berdasarkan hukum yang berlaku," sebutnya.