PALAS – Pemerintah Kabupaten Padanglawas (Palas) melalui Satpol PP dan Damkar menyosialisasikan Peraturan Daerah No.13 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum bagi pelaku usaha dan pemilik perusahaan perkebunan dan jasa yang beroperasi didaerah tersebut. Kegiatan bertempat di Aula Hotel Al Marwah Sibuhuan, Kamis (23/9/2021) dengan menghadirkan narasumber Kaban Bapenda Palas, GT Hamonangan Daulay S.Sos dan Anggota DPRD Palas Komisi A, Romi Parmonangan Nasution SH.

Wakil Bupati (Wabup) drg.H.Ahmad Zarnawi Pasaribu, CHt MM MSi membuka kegiatan sosialisasi Perda mengatakan tujuan sosialisasi Perda No 13 Tahun 2019 untuk meningkatkan dalam pencapaian pendapatan asli daerah (PAD) untuk mendukung pembangunan daerah yang bersumber dari sektor retribusi jasa umum.

Wabup berharap, melalui kegiatan ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tergantung bagaimana kreatifitas daerah untuk memanfaatkan potensi yang ada di daerahnya. 

"Kewenangan Pemerintah Daerah dalam mengoptimalkan potensi daerah untuk retribusi jasa umum dapat menciptakan perubahan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD)," katanya.

Wabup menambahkan, dengan mengoptimalkan pajak retribusi daerah bermanfaat untuk digunakan pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dalam mewujudkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah(PAD), sambungnya perlu adanya strategi yang paling tepat yang didukung semua pelaku usaha.

Untuk itu, tambahnya perlu adanya inovasi dalam mendorong semangat untuk meningkatkan PAD dengan memaksimalkan potensi sesuai dengan kondisi daerah, ujarnya.

Sebelumnya Kepala Satpol PP dan  Damkar Palas, Agus Saleh Saputra Daulay SH MM mengatakan peserta kegiatan terdiri dari perwakilan pengusaha perkebunan, pengusaha hotel, rumah makan, SPBU dan pelaku usaha.

Kata Agus, sosialisasi Perda  Nomor 13 Tahun 2019 tentang retribusi jasa umum di dalamnya juga ada pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran beserta pemahaman tentang Alat pemadam kebakaran.

Ia menambahkan, sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum khusus untuk sektor Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran (Apar).

"Peserta sosialisasi adalah pelaku usaha yang merupakan wajib retribusi Apar berdasarkan perda No 13 tahun 2019 tentang retribusi jasa umum," tandasnya.