MEDAN - Kendalikan peredaran sabu-sabu seberat dari balik jeruji besi, terdakwa narapidana (Napi) Lapas Tanjunggusta Medan dijatuhi hukuman mati.

Majelis hakim yang diketuai Denny Lumbantobing menyatakan perbuatan terdakwa, Khalif Raja bin Sudasri (33) telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana Pasal 114 Ayat 2 Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan terdakwa Khalif Raja dengan pidana mati, karena terbukti mengendalikan sabu Rp52 kg," tegas hakim Denny Lumbantobing, Rabu, (22/9/2021).

Dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan terdakwa merupakan narapidana.

"Hal yang meringankan, tidak ditemukan," tegas hakim.

Diketahui bahwa putusan majelis hakim sama (conform) dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhayati Ulfa yang juga meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman mati.

Namun, atas putusan tersebut terdakwa Khalif Raja bin Sudasri tidak terima dan menyatakan banding.

Mengutip dakwaan JPU, kasus bermula dari terdakwa Khalif Raja yang merupakan seorang narapidana di Lapas Tanjunggusta Medan menyuruh Heri (DPO) sebagai kurir untuk menerima penyerahan sabu dari daerah Aceh Tamiang menuju Medan.

Naasnya, petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri telah mengetahui adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu dan langsung melakukan tindakan dengan terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap terdakwa Fadilla Fasha, terdakwa Syahrudi dan terdakwa Dudiet Harry (penuntutan terpisah)

Dalam penggeledahan di Perumahan Meher palace nomor 8D, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan ditemukan 50 bungkus seberat 52.613 gram.