PADANGSIDIMPUAN - Berawal dari laporan yang diterima dari masyarakat, Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Sabhara Polres Padangsidimpuan dibawah kepemimpinan Ajun Komisaris Polisi (AKP) Rudi Siregar SH, berhasil menangkap HN (53) dan AWN (17).

Kedua Pria ini, bapak dan anak warga Jalan Sutan Moh Arif Gg makmur, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan ditangkap di sebuah rumah yang diduga sering terjadi transaksi narkoba.

Dalam penangkapan itu, polisi yang melakukan penggeledahan, berhasil menyita barang bukti 1 buah timbangan elektrik, 1 buah kaleng rokok berisikan 2 bungkus plastik klip transparan kosong, 3 plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 2,52 gram, uang tunai Rp 355.000 dan 1 unit hp Nokia warna hitam.

Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar, Selasa (21/9/2021), mengatakan Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) Sat Sabhara Polres Padangsidimpuan Senin (20/9) sekira pukul 20.30 wib, melakukan patroli kemudian mendapat laporan dari masyarakat di Jalan ST M Arif, Gang makmur, Kelurahan batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuan Utara tepatnya di sebuah rumah sering terjadi transaksi narkoba.

Kemudian Tim PRC manindak lanjuti laporan masyarakat tersebut. Selanjutnya, ketika dilakukan penangkapan, keduanya bapak dan anak tersebut tidak melakukan perlawanan.

"Sekarang sudah di Mapolres Padangsidimpuan guna dilakukan penyelidikan,” ujar Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar.