MEDAN - Tim Unit I Subdit/III Ditresnarkoba Polda Sumut membongkar jaringan narkotika di Komplek Perumahan Taman Setia Budi 1 Medan. Dalam pengungkapan tersebut, Polda Sumut berhasil menyita barang bukti sabu-sabu seberat 2 kilogram.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Unit I Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat laporan tentang dua orang mengemudikan mobil membawa narkotika ke Kota Medan pada Jumat (17/9/2021) lalu.

"Dari laporan itu, anggota bergerak cepat melakukan penyelidikan. Alhasil, saat melintas di Kompleks Tasbih I, laju mobil yang dikemudikan kedua pria tersebut dihentikan," ujar Kombes Pol Hadi, Selasa (21/9/2021).

Setelah dihentikan, Hadi menjelaskan, petugas lalu melakukan pengeledahan dan didapati barang bukti sabu seberat 2 kilogram yang disimpan dalam pintu mobil.

"Setelah barang bukti sabu seberat 2 kilogram ditemukan, petugas langsung mengamankan dua pria yang berada di dalam mobil," jelasnya.

Juru bicara Polda Sumut itu menerangkan, kedua pria yang diamankan bernisial MD (30), warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30), warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.

"Saat diinterogasi, kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kilogram sabu ke daerah Jambi," terang Hadi.

Usai diamankan, kedua tersangka berikut barang bukti narkotika langsung digelandang ke Mapolda Sumut untuk diproses.

"Kini, kedua kurir narkoba yang ditangkap bersama barang bukti sabu seberat 2 kilogram sudah ditahan di Mapolda Sumut. Atas perbuatannya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.