LHOKSEUMAWE – Sedikitnya 22 orang pelaku judi online berhasil ditangkap pihak setiap orang dengan sengaja menyelenggarakan, menyediakan fasilitas atau membiayai jarimaz maisir sebagaimana dimaksud pasal 18 dan 19 diancam uqubat cambuk paling banyak 45 kali atau denda paling banyak 450 gram emas murni atau penjara paling lama 45 bulan. "Kita ketahui bersama sudah ada fatwa dari Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 1 Tahun 2016 bahwa yang namanya permainan dalam aplikasi chip higgs domino haram. Kami himbau seluruh stakeholders yang ada menberikan informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, jangan sampai aplikasi ini dijadikan ajang pertaruhan atau perjudian," pinta Kapolres Lhokseumawe, Selasa (21/9).

Para pelaku, urai Kapolres, diancam dengan hukuman cambuk sesuai dengan Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014.

"Para pelaku judi online telah melanggar pasal 20 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat," katanya.

Operasi penangkapan para pelaku judi online setelah dilakukan operasi selama 2 hari  yakni sabtu dan minggu kemarin disejumlah warkop dan kafe di wilayah hukum Polres Lhokseumawe.

"Dari operasi tersebut berhasil diamankan sebanyak 22 orang," katanya.

Menurut Kapolres, selain mengamankan pelaku perjudian, tim Satreskrim juga mengamankan barang bukti berupa 22 unit smartphone yang dipakai untuk bermain aplikasi higgs domino dan uang sebesar Rp 570.000,-

Sementara itu terkait Fatwa MPU Aceh terkait masalah judi online haram dan atensi Kapolda Aceh dalam hal menanggapi fatwa ulama tersebut, khusus jajaran kepolisian, seluruh anggota yang memiliki android lewat apel pagi di Mapolres Lhokseumawe diperiksa, tujuannya jangan sampai anggota polisi justru ikut melakukan judi online.

Dikatakan Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto SIk MH, pemberantasan judi online tidak hanya dilakukan kepada masyarakat, tapi di internal kepolisian juga dilakukan hal yang sama.

"Sebelum kita lakukan penindakan kepada masyarakat, kami sudah melakukan pengecekan terhadap anggota kami secara internal," katanya.

Pengecekan Hp seluruh personel, kata Kapolres, dilakukan usai pelaksanaan apel gelar pasukan Operasi Patuh selama 14 hari dari 20 September sampai 3 Oktober 2021 di Mapolres Lhokseumawe.

"Apabila kedapatan, ada aplikasi higgs domino kami berkomitmen akan langsung mengambil tindakan tegas. Alhamdulillah, tadi setelah kami cek bersama disaksikan juga oleh Dandim 0103 Aceh Utara, Letkol Arm Oke Kistiyanto SAP belum ditemukan," katanya.

Pengecekan terhadap Hp personel tersebut dipimpin oleh Wakapolres Lhokseumawe, Kompol Raja Gunawan dan didampingi Kasi Propam, Iptu Iskandar.