LABUHANBATU - Unit Reskrim Polsek Panai Tengah, yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Chaidir Suhartono menangkap seorang laki laki terduga pelaku pencurian sepeda motor. Dari penangkapan JS alias Roy (27), petugas mengamankan barang bukti 1 satu lembar kwitansi asli pembayaran panjar /DP sepada motor Type F1C02N47LOA A/T tahun 2021 Noka MH1JM0211MK288629 Nosin JM02E1289743 dan 1 buah kunci kontak, sehingga korban Kasio (45) mengalami kerugian sebesar Rp. 6.200.000.
 
Informasi yang diperoleh, peristiwa ini berawal pada Selasa (31/8/2021) sekira pukul 16.00 saat anak korban selalu pelapor, Ahmad Waldi (20) bersama temannya Ridwan Hsb, pergi mengendarai sepeda motor Jupiter Z sedangkan Ridwan mengendarai motor Scoopy Stylis, tanpa TNKB dan tujuannya untuk menjual motor Yamaha Jupiter Z. 
 
Sesampainya di SPBU Permata Aek Nabara, Waldi bersama Ridwan bertemu dengan pelaku JS alias Roy yang menunjukkan pembeli motor milik pelapor. Lalu pelapor bersama Ridwan dan terlapor pergi ke arah Labuhan Bilik.
 
"Pelapor saat itu mengendarai Jupiter Z sedangkan Ridwan mengendarai motor Scoopy dan membonceng terlapor. Di tengah jalan, Ridwan merasa kecapean maka terlapor berganti membawa motor Scoopy, sedangkan Ridwan dibonceng terlapor," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, Selasa (21/9/2021). 
 
Sesampainya di jembatan titi lima Desa Telaga Suka, Kecamatan Panai Tengah, terlapor berpura-pura sendal yang dipakainya lepas dari kakinya, sehingga jatuh ke aspal. Lalu terlapor menyuruh Ridwan untuk mengambilkan sendal terlapor yang terjatuh itu.
 
"Saat itulah terlapor pergi membawa lari motor Scoopy Stylish warna merah dopp dan membawa HP Oppo A3S dan uang tunai Rp. 200.000 yang berada dalam bagasi sepeda motor. Selanjutnya kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Panai tengah guna proses hukum lebih lanjut," terangnya..
 
Pada Senin (20/9/2021) sekira pukul 15.30, Kanit Reskrim Ipda Chaidir Suhartono bersama sama anggota Polsek Panai Tengah melakukan penyelidikan tentang pencurian sepeda motor dan pelaku pencurian tersebut yang dikenali pelapor Ahmad Waldi sedang berada di sebuah warung di Kelurahan Kota Labuhan Bilik. 
 
Pelaku akhirnya diciduk dan mengakui bahwa sepeda motor tersebut telah dijual ke Kota Rantauprapat kepada yang bernama panggilan Ardi.
 
"Selanjutnya pelaku Roy dibawa ke Polsek Panai tengah guna proses hukum lebih lanjut," tandasnya.