PALAS - Penguatan tugas dan fungsi harus sesuai SOP dalam pelaksanaan memelihara keamanan dan ketertiban (Kamtib) di rutan dari gangguan. Hal itu disampaikan Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan, Bahtiar Sitepu SH.MH saat memimpin rapat dinas yang diikuti seluruh pegawai rutan termasuk Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rudi Timbul Halomoan Sinaga SH dan Kepala Pengamanan Rutan(KPR) P.Tarihoran SH di ruang kerja Karutan, Senin (20/9/2021).
 
"Dalam pelaksanaan tugas kamtib dan pelayanan bagi warga binaan permasyrakatan untuk lebih mengedepankan hak asasi manusia (HAM)," kata Bahtiar.
 
Ia juga menyarankan, semua pegawai Rutan harus memahami tugas dan fungsi (Tupoksi) agar dalam melaksanakan tugas berjalan baik sesuai SOP baik pelayanan terhadap WBP, sehingga terciptanya keamanan dan ketertiban yang efisein.
 
Bahtiar juga meminta, pegawai bidang Kasubsi dan petugas jaga pengamanan rutan terus melakukan deteksi dini dan penggeledahan untuk mencegah dan menjaga dari gangguan kamtib lainnya.
 
"Terus tegakkan kamtib dan pembinaan kepada WBP dengan mengedepankan Hak Asasi Manusia dalam memelihara keamanan dan ketertiban yang lebih kondusif," tegasnya.
 
Selain itu, dia juga mengingatkan,semua jajarannya untuk cegah Covid 19 selalu melaksanakan prokes secara ketat, baik kepada pegawai maupun warga binaan, lakukan koordinasi dengan Pemda, TNI, Polri setempat agar penerapan prokes berjalan dengan baik di lingkungan rutan.
 
Diakhir arahannya, Karutan Sibuhuan menyampaikan kondisi kamtib harus terus ditingkatkan kewaspadaan dalam mencegah gangguan keamanan.
 
Setiap petugas regu jaga keamanan rutan harus paham titik potensi kerawanan gangguan kamtib serta koordinasi dengan TNI dan Polri terus bangun sinergi untuk membantu kegiatan pengamanan di rutan.
 
"Tidak ada toleransi bagi pegawai yang terkena masalah hukum dan narkoba akan ditindak sesusi ketentuan prosedur hukum yang berlaku," ujar Bahtiar.