MEDAN - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal menangkap dua pembobol kafe di Jalan Ringroad, Medan pada Selasa, (14/9/2021). Pembobol kafe dimaksud masing-masing berinisial ABD alias Konang (39) dan IRL (38).

Keduanya merupakan warga Kelurahan Tanjung Rejo Kecamatan Medan Sunggal.

Plt Kapolsek Sunggal, AKP P Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring saat dikonfirmasi, Minggu, (18/9/2021) di mako Polsek Sunggal menyebutkan, tersangka diringkus berdasarkan tindak lanjut dari laporan korban.

"Penangkapan terhadap keduanya berawal dari laporan pengaduan korban Y Fauzan (34) warga Kelurahan Tanjung Rejo ke Polsek Sunggal, tentang terjadinya pencurian di kafe miliknya di Jalan Ringroad Kelurahan Tanjung Rejo," ujar Kanit Reskrim.

Saat itu, lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Patumbak ini, kafe milik korban ditutup karena Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Nah, menindaklanjuti laporan korban, personel Tekab Polsek Sunggal melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para tersangka di kediaman ABD.

Saat akan mengamankan para tersangka, sebut Kanit, pihak keluarga sempat melakukan perlawanan yakni menghalang-halangi petugas dengan menutup pintu rumahnya.

"Menghadapi situasi tersebut, selanjutnya bantuan personel segera didatangkan guna menjaga agar situasi tetap kondusif sekaligus kita tetap mengupayakan pendekatan persuasif kepada keluarga tersangka namun keluarga tersangka tetap tidak membuka pintu rumah sehingga terpaksa kita dobrak dan keduanya berhasil kita amankan saat bersembunyi di atas plafon berikut barang milik korban yang masih disimpan di dalam rumah tersangka," jelas Kanit Reskrim.

Usai diamankan, kata Kanit, para tersangka dengan barang bukti berupa 2 unit speaker, alat musik piringan hitam beserta 1 box fiber yang berisikan 94 keping piringan hitam milik korban beserta alat yang dipergunakan keduanya saat membobol warung korban berupa obeng, tang dan Honda Beat langsung diboyong ke Maposlek Sunggal untuk diproses.

"Saat ini, keduanya sudah kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan kami juga mengiimbau agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Kami selalu mengedepankan asas praduga tak bersalah dan program presisi Kapolri dalam pelaksanaan tugas kami," pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Kota ini.