PALAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas (Palas) memberikan program asimilasi rumah bagi tujuh  narapida untuk bebas bersyarat.

Ketujuh orang narapidana ini telah memenuhi persyaratan baik administratif maupun substantif untuk menjalani program asimilasi rumah.

Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan, Bahtiar Sitepu SH MH didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rudi Timbul Halomoan Sinaga SH mengatakan, dasar dari pengeluaran 7 narapidana ini adalah Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Serta Nomor 32 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pemberian asimilasi, Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB), dan Cuti Bersyarat (CB) bagi Narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19 didalam Rutan.

Rudi menjelaskan, pengeluaran narapidana ini telah dilakukan tahapan berupa inventarisasi bagi yang memenuhi syarat baik administratif maupun substantif.

“Ketujuh narapidana ini, dibawah pengawasan Rutan Kelas II B Sibuhuan selama menjalani asimilasi rumah“, tambahnya, Sabtu (18/9/2021).

Kata Rudi, ketentuan yang harus dilakukan para narapidana selama menjalani program asimilasi, larangan yang tidak boleh dilakukan dan tata cara pelaporan selama menjalani asimilasi rumah.

Ia berharap, kepada ketujuh narapidana yang akan menjalani program asimilasi rumah dengan konsekwensi tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan.

"Anda semua dinyatakan bebas namun hanya menjalani pidana di rumah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 di rutan. Namun tetap patuhi protokol kesehatan dan ikuti ketentuan yang berlaku," pesannya kepada narapidana yang menerima program asimilasi Covid -19.

"Apabila melanggar ketentuan yang berlaku termasuk melakukan tindak pidana lagi, maka kami akan melakukan pencabutan Surat Keputusan Asimilasi Rumah dan kalian akan masuk Rutan  kembali," tegasnya. 

Sebelum proses pengeluaran, ketujuh  narapidana yang mendapatkan program asimilasi rumah menyampaikan ucapan terima kasih dan akan mematuhi ketentuan selama menjalani program asimilasi rumah.

"Semua proses pengurusan program asimilasi rumah ini tidak terdapat pungutan biaya apapun dari pihak rutan tetapi sesuai ketentuan pelayanan yang baik kepada kami," ujar mereka yang mendapat pembebasan bersyarat program asimilasi rutan.