SIMALUNGUN - Sebanyak 8 orang pelaku pencurian kabel PLN, diringkus personil Reskrim Polsek Serbelawan dari tempat berbeda, Jumat (17/9/2021) sekira pukul 09.30 Wib.

Para pelaku berinisial AS alias Arianto (27), PBLT alias Putra (25), RD alias Dani (22), ASR (34), RG alias Ricko (31), SAH (36), RH alias Rahmat (27) dan YH alias Yosef. Kedepalapannya merupakan warga Kecamatan Bandar Kabupaten Simalungun. 

Kapolsek Serbelawan kepada Gosumut, mengatakan tertangkapnya delapan orang pelaku pencurian kabel PLN itu, dengan adanya laporan polisi dengan nomor LP/56/IX/2021/SPKT/Sek-Lawan/Res.Simal/Polda Sumut, Tanggal 4 September 2021. 

"Kedelapan pelaku ini melakukan pencurian kabel PLN di Simpang Pondok Genteng, Nagori Dolok Ulu, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun. Kabel yang mereka curi sepanjang 690 meter dan ditaksir kerugian sekitar Rp 276 juta," terang Kapolsek Serbelawan AKP Abdullah Yusuf melalui sambung seluler telefon. 

Selain itu, Yusuf juga mengatakan para tersangka ditangkap di tempat berbeda tepatnya di daerah Laras, Kecamatan Bandar Huluan, Simpang Merangir dan Simpang Merana areal Kebun PT. Bridgestone.

Dari penangkapan itu, personil Reskrim Polsek Serbelawan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa  5 unit sepedamotor, 1 buat gergaji besi, 1 buah tang berwarna kuning bertulis Tekiro, 1 buah pisau berwarna hitam bertulis Stelistil, 1 buah pisau bergagang bambu berwarna kuning, 4 buah goni berwarna putih berisikan tembaga, 2 batang kayu rambung telah di potong dan 1 buah kabel listri berukuran 5 meter telah dipotong.

"Untuk sekarang pelaku sudah kita amankan beserta barang buktinya, dan untuk proses selanjutnya pelaku akan kita lakukan penyidikan serta kita juga akan melakukan pengembangan terhadap kasus ini," tutupnya.