SERGAI - Personil Unit Reskrim Polsek Perbaungan meringkus pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara. Hasil pengungkapan pelaku, petugas juga mengamankan penadah hasil pencurian yang tak lain adalah pasangan suami istri (Pasutri). Atas perbuatannya ketiga pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Perbaungan. 

Informasi yang diperoleh, pelaku utama diketahui bernama IR alias Randa (29) warga Dusun VII Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Hasil penangkapan IR, petugas menyita barang bukti uang tunai Rp 410.000, 1 Unit laptob merk Asus warna atas abu-abu dan bawah hitam serta sarung laptob warna hitam merk Eboni dan 2 potong broti.

Sedangkan pelaku Penada yang merupakan pasangan suami istri (pasutri) yakni RM alias Rama (32) dan istrinya JA alias Juli (39) kedua warga Dusun Nangka Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai.

Petugas juga menyita barang bukti uang tunai Rp 1.950.000, 1 unit sepeda BMX warna silver, 1 unit televisi merk Samsung 21inci, 1 unit handphone merk Vivo Y12 warna hitam maron, 1 unit handphone merk Vivo Y11 warna hitam biru.

"Penangkapan para pelaku atas laporan korban Tengku Julianti (43) warga Dusun Nangka, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Kemudian para pelaku beraksi saat korban pergi keluar kota," ucap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang melalui Kapolsek Perbaungan, AKP 
Viktor Simanjuntak, Selasa (14/9).

Awal kronologis kejadian, sambung Kapolres, Sabtu (11/11/2020) sekira pukul 08.00 WIB. Saat itu korban baru pulang dari Banda Aceh.

Setiba di rumah dan korban mengecek isi bagian rumah kemalingan dan barang 1 unit laptob merk Asus, 3 buah cincin emas seberat 10 gram, 3 buah gelang emas sebesar 12 gram, 1 unit handphone galaxi, 1 buah hardisk dan 13 bungkus rokok dan uang tunai sebesar Rp 600 ribu.

Selanjutnya, korban bersama saksi Mikael (35) dan Kinem (30) warga yang sama mencari di sekeliling rumah akan tetapi tidak ketemu juga. Kemudian korban langsung membuat laporan ke Polsek Perbaungan dengan total kerugian sebesar Rp 28 juta.

Hasil penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti, sambung Kapolres, Tim opsnal dipimpin Kanit Reskrim Ipda Zulfan Ahmadi melakukan pencarian pelaku pencurian yang sudah diketahui identitas pelaku IR alias Randa.

Setelah mengetahui keberadaan, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka.

"Pelaku IR alias Randa ditangkap saat sedang bermain warnet di Jalan Waringin, Desa Melati II sedang bermain game online, Selasa (14/9/2021) sekira pukul 00.15WIB," ujar Kapolres.

Hasil introgasi, pelaku IR alias Randa mengakui melakukan pencurian pada hari Senin (6/11/2020) sekira pukul 19.00 WIB milik korban di Dusun Nangka, Desa Melati II dengan cara mendorong pintu warung milik korban yang sebelum diganjal dengan kayu.

"Tersangka juga mengakui telah mengambil barang barang sesuai keterangan milik korban," ujar Kapolres

Hasil introgasi, pelaku IR alias Renda mengaku menjual barang curian berupa 3 buah cincin emas seberat 10 gram dan 3 buah gelang emas seberat 12 gram kepada Rama dan Juli warga Dusun Nangka Desa Melati II.

Selanjutnya, tim opsnal melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan pasangan suami istri dan menyita barang barang milik korban.

"Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Perbaungan guna proses lebih lanjut," pungkas Kapolres.