MEDAN - Maling kabel Rumah Sakti (RS), Tembakau Deli, Jalan Putri Hijau No.15 Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat ditangkap polisi. Maling kabel berinisial JS (40) warga Jalan Gatot Subroto, Simpang Barat, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah ditangkap, Kamis tanggal 9 September 2021 di RS Tembakau Deli Milik PTPN II.

Kanit Reskrim Polsek Medan Barat, Iptu Philip A Purba mengatakan, pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke dalam bangunan yang terlebih dahulu melompati pagar depan.

"Kemudian, setelah pelaku masuk ke dalam bangunan, tersangka selanjutnya memotong kabel listrik yang ada di dinding bangunan dan di plafon," ujar Iptu Philip, Selasa (14/9/2021).

Lebih lanjut dijelaskan mantan Kanit Reskrim Polsek Sunggal ini, petugas yang menerima laporan terkait pencurian tersebut melakukan penyidikan hingga akhirnya menangkap pelaku bersama barang bukti 18 gulung kabel listrik NGA tunggal, 1 trafo, 2 tang potong, 22 tang kombinasi, 2 tang obeng 1 pisau cuter dan 1 tas sandang.

"Dalam peristiwa ini pelapor mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 3.500.000," jelas Kanit.

Usai diamankan, kata Iptu Philp, tersangka langsung digelandang ke Mapolsek Medan Barat untuk diproses.

"Imbas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 5e dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara,” pungkas mantan Kanit Reskrim Polsek Medan Baru ini.