JAKARTA - Pemerintah memperketat kedatangan internasional ke Indonesia. Saat ini kedatangan internasional hanya diperbolehkan dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, Cengkareng, dan Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. "Kami melakukan pengetatan untuk penerbangan dari mancanegara, saat ini pintu masuk dari luar negeri hanya dari Soetta dan Manado," kata Luhut dalam konferensi pers, dikutip, Rabu (15/9/2021).

Adanya pengetatan ini dilakukan oleh pemerintah untuk mengantisipasi masuknya varian Mu Covid - 19 ke Indonesia.

Adapun pemerintah juga memperketat syarat perjalanan internasional, dimana wajib tervaksin sepenuhnya, melakukan PCR sebanyak 3 kali dan melakukan karantina selama 8 hari. PCR dilakukan sebelum pelaku perjalanan berangkat ke Indonesia, setelah tiba di Indonesia, dan sebelum berakhirnya masa karantina setiap individu.

Dari Salinan Inmendagri No 42/2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 - 2 Covid 19 di Wilayah Jawa dan Bali sudah diatur pintu masuk perjalanan penumpang internasional.

Dimana tertulis pembatasan pintu masuk perjalanan penumpang internasional diatur dengan ketentuan :

1. Pintu masuk udara hanya melalui Bandar Udara Soekarno Hatta dan Sam Ratulangi

2. Pintu masuk laut hanya melalui pelabuhan Batam dan Nunukan.

3. Pintu masuk darat hanya akan melalui pos lintas batas negara (PLBN) Aruk dan Entikong

4. Pengaturan teknis akan diatur oleh Kementerian Perhubungan.

Mengonfirmasi Kementerian Perhubungan, saat ini masih mempersiapkan aturan perjalanan internasional yang baru. Juru Bicara Kemenhub Adita Irawatim mengatakan tidak lama lagi aturan itu akan dirilis.

"Sebentar lagi akan kami release, ditunggu ya," kata Adita kepada CNBC Indonesia, Rabu (15/9/2021).*