PALAS - Jaringan Pengedar Narkotika jenis sabu berinisial BHH (29 ) warga Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, Kabupaten Padanglawas (Palas) dicokok polisi, Senin (13/9/2021) pukul 23.00 WIB. Selain BHH, dari lokasi berbeda di Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Personil Satres Narkoba Polres Palas juga mencokok dua orang lainnya masing -masing berinsial PAH (19) warga Lingkungan IV, Kelurahan Pasar Subuhuan dan HSN (30) warga Lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun.

Kapolres Padang Lawas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M Butar Butar SH mengatakan, penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ini menindak lanjuti informasi dari masyarakat.

Dikatakan, seorang pengedar berinsial BHH akan ada transaksi narkotika jenis sabu di Lingkungan IV  Kelurahan Pasar Sibuhuan, Kecamatan Barumun, selanjutnya personil Satres Narkoba bergerak dan melakukan pengintaian di sekitar lokasi.

" Dari lokasi Lingkungan IV saat dilakukan penggeledahan badan terhadap kedua pengedar yang ditangkap ditemukan barang bukti (BB) 6 paket sabu dalam plastik transparan," kata Agus, Rabu (15/9/2021).

Selanjutnya, kata Agus, dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap PAH, saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 paket narkotika jenis daun ganja kering yang dibungkus dengan kertas bungkus nasi warna coklat seberat 0,85 gram dan satu bungkus kertas piper atau tiktak.

Pengembangan terus dilakukan dilakukan ke lingkungan II, Kelurahan Pasar Sibuhuan, berhasil mencokok HSN, saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua paket sabu.

"Dari tangan ketiga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja diamankan barang bukti sabu delapan paket seberat 0,91gram dan daun ganja kering satu paket seberat 0,85 gram," terang Kasat Narkoba Polres Palas.

Guna dilakukan proses hukum selanjutnya tambah dia, ketiga pengedar narkotika digiring ke Mapolres Palas untuk menjalani pemeriksaan.

"Usai menjalani pemeriksaan, ketiga pelaku pengedar narkotika dijebloskan ke dalam sel tahanan Polres Palas untuk proses hukum atas kepemilikan narkotika sesuai UU 38 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.