SERGAI - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serdang Bedagai, Sumatera Utara akhirnya mengungkap 3 pelaku kasus pembakaran mobil milik petugas Polsek Perbaungan. Satu otak pelaku masih Daftar Pencarian Orang(DPO).

"Ketiga tersangka dengan sengaja membakar yang mendatangkan bahaya umum bagi barang dan orang lain dengan sehubungan dibakarnya 1 unit mobil kijang Innova warna hitam dengan nopol BK1719IE milik korban M. Azhar Ritongga (44) anggota Polsek Perbaungan, " ujar Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Reskrim AKP Deny Indrawan Lubis, KBO Satreskrim Iptu Adi Santika, Kanit 1 Iptu M Tambunan saat mengelar konferensi Press di Mapolres Sergai, Senin(13/9/2021).


Ketiga pelaku yang diamankan Sopian Tanjung alias Wendi(33) warga Gg Gunardi Dusun II Desa Pon, Kecamatan Sei Bamban, Sergai, M Ikhsan Taufik alias Taufik (26) warga Gg Ali Desa Melati I Kecamatan Perbaungan, Sergai. 

Adi Syahputra alias Puput alias Cakil (33) warga Jalan Masjid lingkungan X Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Sedangkan Iwan alias Pengger (40) Dusun Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai (DPO), ungkap Kapolres Sergai.

"Awalnya pada hari Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 02.30 WIB korban sedang tertidur di rumah yang terletak di lingkungan VI Kelurahan Tualang, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Saat itu korban tiba tiba terbangun karena mau buang air kecil. Saat pergi ke kamar mandi korban melihat cahaya berwarna kuning dan korban langsung cepat keluar garasi mobil, namun setelah sampai korban melihat api dibagian belakang bember sebelah kiri," ujarnya


Kemudian korban berteriak memangil istri dan anaknya. Selanjutnya korban bersama istri langsung sigap mengambil air dan menyiram api yang terbakar dibagian mobil miliknya. 

Kemudian sambung Kapolres, korban langsung mencari pelaku di sekitar rumahnya. Namun tidak ditemukan. Setelah di cek di lokasi kejadian korban menemukan botol mineral yang diduga tempat isi bahan bakar yang digunakan para pelaku.

"Hasil penyelidikan kurang lebih satu tahun, akhir petugas berhasil menangkap pelaku ST alias Wendi. Bahkan pelaku sedang menjalani hukuman  dilapas tinggi-tinggi. Pada tanggal 18 Agustus 2021 tersangka bebas dan dilakukan penangkapan," ujar AKBP Robin.


Hasil introgasi, pelaku ST alias Wendi mengaku dirinya di suruh dan dijanjikan pelaku Adi Syahputra alias Puput alias Cakil  dengan jumlah uang sebesar Rp 5.000.000, namun hanya diberi sebesar Rp 1500.000.


Sedangkan pelaku M. Ikhsan Taufik alias Taufik bertugas hanya mengantar tersangka ST alias Wendi untuk survei rumah milik korban. Setelah mendapatkan informasi petugas melakukan penangkapan terhadap AS alias Puput alias Cakil dan Taufik pada tanggal 7 September 2022.

Sementara pelaku Iwan alias Pengger (40) Dusun Gerdu Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Serdang Bedagai (DPO) sebagai otak pelaku yang juga menyuruh dan memberikan uang kepada eksekutor ST alias Wendi.

"Modus para tersangka karena korban melakukan penangkapan kasus narkoba atas nama Oto warga penduduk Dusun V Naga Lawan, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Pelaku merupakan jaringan AS alias Puput alias Cakil dan Iwan Penger yang menyuruh pelaku ST alias Wendi untuk membakar mobil milik korban dengan upah sebesar Rp 5.000.000," ungkap Mantan Kapolres Batubara.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 187 ke-1e,2e Jo 55, 56 dari KUHPidana dengan ancamannya 12 tahun penjara  atau paling lama 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.