MEDAN - Personel Unit 4 Direktorat Reserse Narkotika dan Obat-obatan (Ditresnarkoba) Polda Sumut menggagalkan peredaran 30 kilogram ganja kering.

Dari pengungkapan pada Jumat (10/9/2021) di kawasan gerbang tol Belmera tepatnya Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, petugas mengamankan seorang tersangka bernama GP alias Gosar (48), warga Lingkungan I, Blok F, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, keberhasilan Unit 4 Subdit I Ditresnarkoba Polda Sumut mengamankan tersangka dan barang bukti narkoba berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran ganja dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.

Dari informasi yang diterima, personel bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Gosari Pulungan dengan barang bukti 30 bal yang dibalut dengan lakban warna kuning berisi ganja disimpan dalam karung.

"Dari keterangan tersangka Gosari, barang bukti ganja seberat 30 kilogram itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A," ujar Kanid Humas, Minggu (12/9/2021).

Hadi mengungkapkan, dalam praktek bisnis terlarang yang dilakoni tersangka Gosari, ia mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya.

"Tersangka mengaku mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp. 21 juta apabila berhasil mengeluarkan barang haram tersebut," ungkap Hadi.

Usai diamankan, kata Hadi, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolda Sumut untuk diproses.

"Kini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kilogram sudah ditahan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan dan upaya kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya. Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup karena melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," pungkas juru bicara Polda Sumut ini.