LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Eko Sanjaya berhasil mengamankan Deni alias Bongor (24) warga Lingkungan VIII Sibenggol benggol, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labura. Bongor diamankan polisi pada Sabtu (11/9/2021) dini hari sekira pukul 00.30 di Lingkungan VIII Sibenggol Benggol, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

"Pelaku ditangkap karena melakukan tindak pidana pencurian di Gudang perlengkapan milik Pemkab Labuhanbatu Utara di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan sesuai dengan Laporan Polisi No.Pol.: LP/B/394/IX/2021/SPKT SEK KL.HULU/RES.L.BATU/POLDA SUMUT tanggal 10 Agustus 2021," ujar Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Reskrim, AKP Parikhesit.

Dalam laporan Nazwan Prawira selaku Kasubbag Perlengkapan di Pemkab Labuhanbatu Utara, dia mendapatkan informasi dari Bima Ariandi bahwa ada orang yang telah mengeluarkan kursi dari gudang perlengkapan milik Pemkab Labura pada Jumat (10/9/2021) sekira pukul 18.30.

Mendapat informasi tersebut, pelapor langsung melakukan pemeriksaan ke lokasi gudang perlengkapan dan menemukan ada tumpukan kursi plastik yang telah berada di belakang gudang tersebut.

"Dari informasi awal di lokasi, diduga pelaku adalah Deni alias Bongor yang sebelumnya bekerja pada bagian perlengkapan Pemkab Labura," bebernya.

Tim Unit Reskrim dipimpin Ipda Eko Sanjaya selanjutnya mengembangkan informasi awal di TKP dan sekira pukul 23.45 Tim Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu telah mengetahui keberadaan terlapor.

Selanjutnya tim melakukan penangkapan dan membawa terlapor ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum selanjutnya.

"Barang bukti yang diamankan 30 buah kursi plastik warna coklat, 1 set kunci dan uang sisa hasil penjualan sebanyak Rp.400.000," tutupnya.