MEDAN - Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Sumut) telah menindaklanjuti saran perbaikan Laporan Akhir Hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI Perwakikan Sumut terkait trayek Angkutan Kota (Angkot).

"Sudah. Menindaklanjuti laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) tanggal 18 Agustus 2021, Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera sudah melayangkan surat tertanggal 3 September 2021," jawab Kadis Perhubungan Provinsi Sumut Alfi Syahrizal melalui pesan aplikasi WhatsApp, Selasa (7/9/2021).

Menurut Alfi, ada terdapat lintasan yang sebelumnya merupakan lintasan di dalam Kota Medan menjadi lintasan antar kabupaten/kota sebagaimana permohonan perubahan izin trayek menjadi angkutan perkotaan.

"Trayek yang sebelumnya melayani trayek dalam Kota Medan melintas ke kabupaten/kota. Dalam perubahan itu Pemko Medan belum menghentikan operasional pascaditerbitkannya izin angkutan perkotaan oleh pemerintah provinsi," jelasnya.

Hal ini, menurut Alfi, dikarenakan belum adanya pemberitahuan dari pihak operator. Untuk itu, lanjut Alfi, pihak operator harus memberitahukan kepada Pemko Medan untuk menghentikan operasional pada trayek dimaksud.

"Ini sebagai tidak lanjut korektif atas LAHP Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara," jelasnya.

Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Sumut meminta Gubernur Edy Rahmayadi untuk memerintahkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Sumut melaksanakan saran Ombudsman.

Isi saran korektif itu tertuang dalam LAHP yang sebelumnya diterbitkan Ombudsman tentang trayek angkutan.