SIANTAR - Dua pengedar sabu, berhasil diringkus personil Sat Narkoba Polres Siantar di Jalan Medan, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur.


Dua orang pemuda itu diketahui bernama Zulkipli Zendrato (26), warga Kelurahan Asuhan, dan Horas Lumbangaol (24, warga Kecamatan Siantar Timur.

"Kedua pelaku kita tangkap diatas sepeda motornya. Dan saat kita tangkap salah satu pelaku bernama Zulkipli membuang sabu yang digulung dengan tisu," terang Kasat Narkoba Polres Siantar AKP Kristo Tamba, Selasa (7/9/2021).

Saat disuruh membuka tisu tersebut, ternyata di dalam ada 4 paket sabu dengan berat bruto 0,72 gram. Selain itu, ditemukan juga 1 unit Hp dari kantong celana belakang.

"Bahkan kita juga menemukan uang sebesar Rp 100 ribu, yang kita ketahui dari hasil penjualan dari narkoba. Sepeda motor juga telah kita bawa ke Polres Siantar sebagai barang bukti," ungkapnya sembari menyampaikan kedua pelaku membeli narkoba dari D esa Pabatu Kota Tebing Tinggi.