PALAS - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas II B Sibuhuan menggelar sidang tim pengamat pemasyarakatan (TPP) untuk membahas warga binaan permasyarakatan (WBP).


Pembahasan tersebut berkaitan dengan pengajuan usulan cuti bersyarat (CB) dan pembebasan bersyarat (PB) bagi WBP yang telah cukup menjalani masa tahanannya, Senin (6/9/2021).

Kepala Rutan Klas II B Sibuhuan, Bahtiar Sitepu SH.MH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rudi Timbul Halomoan Sinaga SH mengatakan, rapat ini untuk membahas WBP yang akan diusulkan untuk CB serta PB yang telah memenuhui syarat untuk diajukan guna mendapatkan rekomendasi.

"Semua WBP yang nantinya diusulkan sudah memenuhui syarat untuk diajukan guna mendapat rekomendasi," terang Rudi.

Sidang TPP ini, katanya, merupakan bagian evaluasi dalam tahap pembinaan untuk mendengar masukan agar pelaksanaan pembinaan berjalan secara maksimal.

Pemberian CB dan PB ini adalah program kerja untuk mendukung Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam menanggulangi kondisi rutan yang terlalu padat.

"Semoga moment pemberian CB dan PB mampu menanggulangi kondisi rutan yang sudah Overcrowded artinya oper kapasitas," ungkap Kasubsi Pelayanan Tahanan.

Ia menambahkan, sidang TPP yang dilaksanakan secara rutin dan insidentil tersebut menjadi salah satu indikator keberhasilan pembinaan rutan.