DELI SERDANG - Tim gabungan Polresta Deliserdang bersama Dirreskrimum Polda Sumut dan Polres Sergai, menyergap komplotan pencurian kendaraan bermotor asal Sergai.
Komplotan curanmor tersebut terdiri dari empat orang pria dan seorang perempuan. Mereka diamankan di Jalan Besar Indrapura, Kabupaten Batubara.

"Kelima pelaku ialah Indra alias Kunyit (48), Karim (50), Yogi (28), Arma (43) dan Mahdi (50). Seluruh bertempat tinggal di Kabupaten Sergai. Para begundal itu merupakan daftar pencarian orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kecamatan Lubukpakam," ujar Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi SIK melalui Kasatreskrim, Kompol Muhammad Firdaus SIK SH MH, Jumat (3/9/2021).

Firdaus menyebut, hasil pemeriksaan, para pelaku sudah puluhan kali berhasil dalam melancarkan aksi kejahatannya.

"20 kali di wilayah hukum Polres Siantar. Tiga aksi pencurian di Deli Serdang dan Tebing Tinggi," sebut mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini.

Firdaus mengungkapkan, tim gabungan selian menangkap komplotan curanmor ini, juga mengamankan sejumlah barang bukti.

"8 buah kunci T, satu unit Mobil Toyota Avanza, linggis, pahat baja, obeng panjang, empat ponsel dan tiga sepeda motor," ungkap mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Saat ini, kata Firdaus kelima pelaku bersama barang bukti diserahkan ke Polres Siantar.

"Kelima pelaku paling banyak beraksi di Siantar. Oleh karena itu, kami menyerahkan ke sana (Polres Siantar)," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.