MEDAN - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Sunggal meringkus pelaku penikaman di Warung Internet (Warnet) Logos, Jumat (3/9/2021).

Tersangka penikaman dimaksud berinsial PP alias P (36), warga Jalan Binjai Km 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Pelaku penikaman di Warnet Logos itu diamankan dari kediamannya.

Saat dikonfirmasi, Plt Kapolsek Sunggal AKP P Panjaitan melalui Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Hukum Aiptu Ngatijan dan Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring menjelaskan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban TS (18), warga Jalan Binjai Km 10 Gang Dame, Desa Payageli, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dengan Laporan Polisi : LP/44/K/II/2021/SPKT SEK SUNGGAL, Tanggal 11 Februari 2021.

"Kejadian penganiayaan tersebut, terjadi pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 sekira pukul 21.00 Wib di Jalan Binjai Km. 10,8 Simpang Pardede Desa Lalang Kecamatan Sunggal. Tepatnya di Warnet Logos. Saat itu korban yang tengah main warnet, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung menganiaya korban, bukan hanya menganiaya korban pelaku juga menikam korban. Selanjutnya pelaku pun kabur dan melarikan diri," ujarnya.

Sementara TS yang menjadi korban penganiayaan oleh pelaku, langsung mendatangi Polsek Sunggak guna membuat laporan pengaduan atas apa yang dialami korban. Petugas Polsek Sunggal yang mendapatkan laporan segera melakukan pengecekan dan penyelidikan lanjut.

"Pada hari Jumat tanggal 03 September 2021 sekira pukul 01.00 Wib, Tekab Polsek Sunggal dipimpin oleh Panit II Reskrim Ipda Bambang Wahid mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di rumahnya. Selanjutnya Tim menuju tempat tersebut dan benar pelaku berada di dalam rumah dan langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuataanya," jelas mantan Kanit Reksrim Polsek Patumbak ini.

Selanjutnya, kata AKP Budiman, pelaku pun langsung diboyong ke Mako Polsek Sunggal guna diproses lebih lanjut.

"Saat ini, tersangka PP masih kita periksa intensif guna pengembangan perkaranya. Atas perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan," pungkas orang nomor satu di Unit Reskrim Polsek Sunggal ini.