MEDAN - Sebanyak dua mahasiswa asal Aceh yang merupakan kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 1 kilogram divonis 12 tahun penjara.


Achyar (22) dan Asrijal (26), warga Kota Lhokseumawe, Aceh tersebut terbukti bersalah menjadi kurir sabu seberat 1 kilogram di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (3/9/2021).

Majelis hakim yang diketuai Mian Munthe berpendapat bahwa perbuatan kedua mahasiswa itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram," ujarnya.

Sedangkan dalam pertimbangan hakim, kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika dan jika narkotika tersebut berhasil dijual akan banyak menimbulkan korban.

"Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, mengakui perbuatannya dan berjanji tidak bakal mengulanginya kembali," jelas hakim.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho meminta agar majelis hakim menjatuhkan kedua terdakwa dengan hukuman 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan subsidier 6 bulan penjara.

Namun, baik jaksa penuntut umum maupun kedua terdakwa masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

Mengutip dakwaan jaksa, kedua terdakwa disuruh untuk untuk mengantar sabu seberat 1011 gram dari Aceh menuju Jakarta dengan upah Rp10 juta. Naasnya, saat turun dari bus kedua terdakwa ditangkap Polda Sumut dan ditemukan 8 bungkus paket sabu dengan berat seberat 1 kilogram lebih dari dalam tas ransel.