MEDAN - Managemen Rumah Sakit Columbia Asia Medan mengklarifikasi pemberitaan tentang biaya perawatan pasien Covid-19, Ria Anjelina Siregar.

Klarifikasi terhadap kabar simpang siur tentang pasien Covid-19 asal Desa Pagaran Singkam, Padang-lawas Pagaran, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padanglawas Utara (Paluta) itu, disampaikan lewat konfrensi pers di rumah sakit yang terletak di Jalan Listrik, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kamis, (2/9/2021).

"Segala tindakan atau prosedur yang dilakukan, telah disetujui secara tertulis oleh pihak pasien atau keluarga. Di sisi lain, kami melakukan update kondisi kesehatan pasien dan status tagihan kepada keluarga pasien secara berkala selama perawatan berlangsung," kata Prof dr Sutomo Kasiman, SpJP, FIHA, Direktur Rumah Sakit Columbia Asia Medan.

Sebelumnya, lanjut dijelaskannya, marak pemberitaan tentang tingginya biaya perawatan pasien Covid-19 asal Kabupaten Paluta tersebut.

"Karena itu, seiring maraknya pemberitaan tentang tingginya biaya perawatan pasien Covid 19 di Rumah Sakit Columbia Asia Medan, kita, pihak rumah sakit mengeluarkan pernyataan resmi guna mencegah timbulnya pemberitaan yang kurang tepat," jelasnya.

Pihak rumah sakit, diterangkannya, telah melakukan mediasi untuk menjelaskan
kronologis permasalahan antara pihak keluarga pasien dan Rumah Sakit Columbia Asia Medan yang diwakili oleh tim Keuangan, Administrasi, Medis dan Customer Service.

Selain itu, Prof dr Sutomo Kasiman, SpJP, FIHA, selaku Direktur RS Columbia Asia Medan menyatakan turut berduka kepada keluarga pasien

"Sebelumnya, kami menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga pasien dan memahami kondisi keluarga pasien yang sedang berduka," ucapnya.

Senada dengan itu, General Manager Rumah Sakit Columbia Asia Medan, Deny Hidayat mengungkapkan, terkait persoalan itu, pihak rumah sakit telah melakukan bertemu dengan keluarga pasien untuk mencari titik terang.

"Pada tanggal 23 Agustus 2021, kami telah bertemu dengan pihak keluarga pasien untuk berdiskusi mengenai isu ini. Di kesempatan itu juga telah dilakukan mediasi agar pihak keluarga mendapatkan penjelasan secara rinci dari total biaya yang telah dibebankan. Saat itu, kami memberikan edukasi secara jelas kepada pasien dan keluarga terhitung dari awal pasien masuk dan selama pasien menjalani perawatan," ungkap Deny Hidayat.

Ditanya terkait uang deposito yang ditarik rumah sakit sebesar Rp 166 juta, pihaknya akan mengembalikannya setelah suami pasien yang telah meninggal pada tanggal 19 Agustus 2021 lalu menandatangani segala berkas administrasi.

"Uang itu akan kita kembalikan setelah dipotong," katanya.

Selain itu, dalam persoalan ini, kata Deny pihaknya telah memberikan solusi kepada pasien.

"Kami telah memberikan solusi yang dapat membantu pihak keluarga pasien agar masalah ini dapat cepat tertangani dan tidak adanya pihak yang dirugikan. Dapat disimpulkan, dalam hal ini pihak keluarga pasien menerima dengan perspektif yang berbeda kepada pihak rumah sakit sehingga terjadinya pelaporan dari pihak keluarga pasien ke Dinas Kesehatan setempat tentang masalah berikut. Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, pihak keluarga telah mengklarifikasi kembali laporan tersebut dalam pertemuan yang kami inisiasi. Kami sangat terbuka akan masukan yang diberikan guna meningkatkan pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Columbia Asia Medan," pungkasnya.

Sementara itu, Penggeng L Harahap selaku paman korban menjelaskan, bahwa pihak rumah sakit mengajak berdiskusi setelah pasien melaporkan kejadian tersebut ke Dinas Kesehatan kota Medan dan menegur korban terkait laporan itu.

"Sebelum pihak rumah sakit gak ada mengajak diskusi. Tapi setelah saya melaporkan kejadian ini ke Dinkes kota Medan, pihak rumah sakit langsung menanyakan hal itu dan mengajak diskusi terkait total biayanya," katanya.

Penggeng menambahkan, hingga saat ini pihaknya masih diminta biaya rumah sakit yang dasarnya korban masih tidak tahu dan mempertanyakan lebih detail tentang rincian dana selama pasien dirawat di RS Columbia Asia Medan.

"Korban di minta biaya sebesar Rp87. 667.818 juta dengan batas waktu 6 September 2021. Namun saat diminta rinciannya pihak rumah sakit tidak memberikannya. Padahal saya, keluarga korban ingin tahu rinciannya," katanya.

Penggeng menjelaskan, dari pemerintah bahwa pasien Covid-19 tidak dikenakan biaya sedikitpun. Namun dari pihak RS Columbia Asia Medan meminta tanpa adanya kesepakatan dalam merawat pasien selama 25 hari.

Penggeng berharap semua uang yang sudah diberikan pada rumah sakit dapat dikembalikan. Dan pihak rumah sakit minta maaf kepada pasien.