MEDAN - Saiful Irwansyah (43), warga Dusun III Desa Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjungmorawa, Deliserdang bebas dari tuntutan pidana 11 tahun penjara.

Sebelumnya, ia sempat ditahan karena kasus peredaran 58 gram narkotika jenis sabu-sabu di Polda Sumut.

Vonis bebas terhadap terdakwa Saiful Irwansyah itu disampaikan majelis hakim diketuai Syafril Batubara dalam sidang yang berlangsung di ruang cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/9/2021) siang.

Majelis hakim menilai bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah dan terlibat dalam perkara narkotika yang juga menjerat terdakwa Supiandi (dilakukan penuntutan secara terpisah).

"Mengadili, menyatakan terdakwa Saiful Irwansyah tidak terbukti memiliki narkotika jenis sabu seberat 58 gram. Memerintahkan jaksa penuntut umum mengeluarkan terdakwa dari rutan Polda dan merehabilitasi harkat dan martabat terdakwa," kata ketua majelis hakim Syafril Batubara membacakan vonisnya.

Putusan hukum itu disampaikan majelis hakim atas beberapa pertimbangan berdasarkan fakta persidangan dan kesaksian saksi polisi maupun terdakwa Supiandi dalam perkara peredaran 58 gram narkotika jenis sabu.

Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan waktu kepada JPU maupun penasihat hukum terdakwa untuk menyatakan menerima atau banding. Vonis berbanding terbalik dari tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 11 tahun penjara.

Sementara itu sebelumnya dalam dakwaannya JPU menguraikan, perkara itu bermula pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira Pukul 18.30 Wib terdakwa menghubungi Raja (Daftar Pencarian Orang) dan terdakwa berkata “bro pesan barang 2 (dua) ons bro” lalu Raja jawab “oke nanti ditelpon sama anggota” lalu sekira pukul 20.30 Wib terdakwa dihubungi oleh orang suruhan RAJA dan berkata “bang ke Suzuya jumpa disitu" lalu terdakwa jawab "oke".

Kemudian terdakwa pergi ke Suzuya Tanjungmorawa untuk menemui orang suruhan Raja dan setelah terdakwa bertemu dengan orang suruhan Raja tersebut lalu orang suruhan Raja langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terdakwa dan setelah terdakwa menerima narkotika jenis sabu tersebut terdakwa langsung pergi.

Kemudian pada hari Minggu tanggal 17 Januari 2021 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa dihubungi Supiandi lalu Supiandi berkata "bang ada yang mau beli bahan" lalu terdakwa jawab "ya udah merapat" dan sekira pukul 18.15 Wib Supandi datang menemui terdakwa di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Setelah bertemu dengan Supiandi, terdakwa langsung menyerahkan narkotika jenis sabu kepada Supiandi pada saat itu datang saksi Jos Pahala Simarmata dan saksi Wira Hadianto Nasution (Keduanya anggota Polisi Ditresnarkoba Polda Sumut) dan melakukan penggeledahan di sebuah rumah yang terletak di Jalan Lintas Sumatera Gang Nangin Desa Tanjung Baru Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Kedua saksi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan Supiandi. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan dan disita barang bukti berupa 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang dibalut dengan kertas tisu yang berisikan narkotika Jenis Sabu dengan berat seberat 58,01 gram, 1 buah kotak kacamata warna biru yang didalamnya terdapat 1 bungkus plastik bening tembus pandang yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat seberat 9,70 gram.