MEDAN - Walikota Tanjungbalai nonaktif, M Syahrial dituntut 3 tahun penjara di ruang Cakra II Pengadilan Tipikor Medan, Senin (30/8/2021). Syahrial dinilai terbukti memberikan suap Rp1,6 miliar ke Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robinson Pattuju.

Selain hukuman penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Budi meminta agar terdakwa Syahrial membayar uang denda senilai Rp150 juta dengan subsider 6 bulan kurungan.

"Perbuatan terdakwa Muhammad Syahrial sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b dan a serta Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana," tegas jaksa dihadapan majelis hakim yang diketuai As'ad Rahim Lubis.

Sedangkan dalam pertimbangan jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.

"Hal yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya, sopan dalam persidangan dan belum pernah dihukum," ucap jaksa.

Setelah mendengarkan nota tuntutan jaksa, hakim As'ad Rahim Lubis menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa (pledoi).

Sebelumnya jaksa mengatakan bahwa Syahrial meminta kepada Stepanus Robinson Pattujulu agar tidak menaikkan kasus perkara jual beli jabatan di Pemerintahan Kota Tanjungbalai yang sedang ditangani KPK. Permintaan tersebut bertujuan agar proses Pilkada periode kedua tahun 2021-2026 yang akan diikuti tidak bermasalah.