MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi memberikan izin kepada daerah PPKM level 2 dan 3 untuk melaksanakan sekolah tatap muka. Edy telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) tentang hal itu.

"Intinya adalah bagaimana pembelajaran tatap muka di Sumatera Utara. Untuk pembelajaran tatap muka ini Gubernur sudah mengeluarkan Instruksi Gubernur yang berlaku pada 1 September tahun 2021," kata Kadis Kominfo Sumut, Irman, kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Dalam Instruksi Gubernur Sumut Nomor 188.54/39/INST/2021, dijelaskan hanya daerah dengan PPKM level 2 dan 3 yang diizinkan menggelar sekolah tatap muka terbatas. Sementara daerah dengan PPKM Level 4 diminta menggelar pembelajaran jarak jauh.

Untuk di level 2 dan 3, sekolah umum yang menggelar tatap muka hanya diizinkan dihadiri 50 persen dari jumlah siswa dalam kelas. Sementara untuk sekolah luar biasa diizinkan 63 persen hingga 100 persen dan untuk pendidikan anak usia dini (PAUD) hanya diizinkan 33 persen.

Kantin sekolah tidak diizinkan dibuka. Selain itu, sekolah memprioritaskan kesehatan bagi seluruh warga satuan pendidikan.

"Siswa yang terpapar Covid-19 tidak dibenarkan mengikuti proses belajar mengajar secara tatap muka dan jika mengidap penyakit penyerta (komorbid) harus dalam kondisi terkontrol. Apabila salah seorang anggota keluarga di rumah terpapar Covid-19, siswa tersebut tidak dibenarkan mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas," tulis poin d dan e dalam Instruksi.

Sekolah juga hanya diperbolehkan dilakukan dua hari dalam seminggu. Dalam satu hari, sekolah hanya diizinkan menggelar dua jam pelajaran.

Selain itu, jika ada siswa yang terpapar, harus dilakukan tracing. Kepala sekolah dan guru harus sudah divaksinasi Corona.

"Kepala sekolah, guru dan tata usaha telah divaksin," tulis poin g dalam Instruksi.*