LABURA - Personel Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu menyergap lima orang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di Dusun Kampung 50 Barat, Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sabtu (28/8/2021) malam.
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Sahrial Sirait, kepada wartawan menjelaskan, pelaku masing-masing berinisial, AP alias Arfan, 25 warga Afdeling II Pondok 25 PTPN3 Kebun Labuhan Haji, YM alias Yus, 51 warga Dusun Tanjung Pasir Pekan, IH, 25 warga Dusun Tanjung Sari II, AP alias Ari, 22 warga Dusun Kampung 50 Barat, dan T, 25 warga Pondok Hanna.

"Penangkapan itu pada saat tim bersama Kanit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Ipda Eko Sanjaya, sedang melakukan patroli ada informasi dari masyarakat yang mengatakan, sebuah gubuk di Dusun Kampung 50 Barat, tempat berkumpul anak muda dan kerap terdengar menggunakan sabu-sabu," sebut Kapolsek, Senin (30/8/8/2021).

Kanit Reskrim bersama tim langsung berangkat ke TKP yang sudah diketahui lokasinya.

Dengan cepat tim mendekati gubuk tersebut dan melakukan penggeledahan dan menemukan satu tas sandang warna hijau muda yang di dalamnya terdapat bong dari botol minuman, satu paket kecil plastik transparan yang berisi butiran putih yang diduga sabu-sabu, dan kaca bening/pirek, tas sandang yang tergeletak di samping tempat duduk terduga pelaku.

"Saat diinterogasi, spontan tersangka AP mengakui tas sandang tersebut miliknya. Setelah diinterogasi dari mana sabu tersebut, AP menerangkan membeli sabu dari inisial YMZ," bebernya.

Tim Reskrim Polsek Kualuh Hulu kembali melakukan pengembangan dengan cara undercover buy dan berhasil mengamankan YMZ.

"Dari kelima pelaku diamankan barang bukti tiga bungkus kecil plastik transparan berisi sabu-sabu dan alat bukti lainnya," terangnya.

Untuk penindakan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu.