DELI SERDANG - Seorang pria berinisial MR warga Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai, ditangkap aparat kepolisian dari Tim Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Deli Serdang di rumahnya pada Rabu (25/8/2021).
Pemuda berusia 26 tahun itu diamankan, karena mencabuli anak di bawah umur berisinial NS (18) warga Batangkuis, Kabupaten Deliserdang.

"Kami menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan. Ia merupakan daftar pencarian orang (DPO) selama dua tahun," ujar Kasatreskrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Sabtu (28/8/2021).

Firdaus menjelaskan, pengungkapan kasus asusila ini berdasarkan laporan orang tua korban yang ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan.

"Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah berulangkali mencabuli korban. Aksi bejat itu dilakukannya pertama kali pada Minggu 17 November 2019 di areal pesawahan Desa Baru, Kacamatan Batangkuis," jelas mantan Kasatreskrim Polres Langkat ini.

Dari keterangan pelaku, sambung Firdaus, perbuatan itu dilakukan karena bernafsu birahi.

"Jadi, motifnya pelaku tergiur dengan kemolekan tubuh korban, sehingga nafsu birahinya naik dan mencabuli," ungkap mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Saat ini, kata lulusan Akpol Tahun 2006 pelaku sudah dijebloskan ke sel tahanan Satreskrim Polresta Deli Serdang, guna menanggung perbuatannya.