MEDAN - Direktorat Resnarkoba Polda Sumut meringkus pengedar sabu-sabu di Jalan Besar Tembung, Desa Bandar Khalipa Kecamatan Percut Sei Tuan.

Dari pelaku, M Nandri Nasution (24), petugas menyita sabu-sabu seberat 800 Gram.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat, (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan, pelaku merupakan warga Kecamatan Medan Tembung, ditangkap atas laporan masyarakat.

"Awalnya tim mendapatkan informasi kalau ada seorang pria yang ingin mengantar sabu-sabu," ujar Kabid Humas, Jumat (27/8/2021).

Atas laporan itu, lanjut dijelaskannya personel Ditresnarkoba Poldasu langsung melakukan penyelidikan.

"Kita mendapatkan informasi kalau tersangka sedang mengendarai sepeda motor BK 3192 AHH, menuju luar kota" jelasnya.

Setelah itu, sebut Hadi, petugas melakukan penangkapan terhadap Nandri.

"Setelah digeledah ditemukan 6 bungkus plastik warna putih tembus pandang berisikan sabu-sabu," sebut Hadi.

Kemudian, Hadi menambahkan, ketika diinterogasi, pelaku mengaku kalau masih ada lagi sabu-sabu yang disimpan di rumahnya.

"Kita cek ke rumahnya ditemukan 11 bungkus plastik berisi sabu-sabu di dalam mesin cuci," tambahnya.

Menurut pengakuan Nadri, rencananya sabu-sabu itu mau diantar kepada seorang pria.

"Masih kita lidik dan kita kembangkan lagi," akunya.

Selain mengamankan tersangka, kata Hadi, pihaknya juga menyita barang bukti narotika jenis sabu-sabu seberat 800 gram.

"Selain sabu ada juga sepeda motor dan handphone yang kita sita dari tersangka," pungkas jurub bicara Polda Sumut ini.