JAKARTA - Wali Kota Nonaktif Tanjungbalai M Syahrial (MSA) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lelang jabatan. M Syahrial disebut menerima uang sebesar Rp 200 juta dari tersangka Yusmada yang ingin menjadi Sekretaris Daerah (Sekda). Kasus ini berawal saat M Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan Sekda pada Juni 2019. Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

"Selanjutnya setelah YM mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi persnya, Jumat (27/8/2021).

Saat seleksi Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan dari M Syahrial. Yusmada saat itu menyampaikan niatnya kepada Sajali Lubis niatnya memberikan Rp 200 juta untuk disetujui menjadi Sekda di Tanjungbalai. Sajali pun langsung mengontak M Syahrial yang kemudian menyepakati niat jahat Yusmada.

"Langsung ditindaklanjuti oleh Sajali Lubis dengan menelepon MSA dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh MSA," ujar Karyoto.

Pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan resmi menjadi Sekda Tanjungbalai. Akhirnya M Syahrial memerintahkan Sajali Lubis untuk menagih uang Rp 200 juta tersebut.

"YM langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke MSA," katanya.

Sebelumnya diberitakan, M Syahrial dan Yusmada ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus lelang jabatan. Yusmada saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Gedung Merah Putih sampai 15 September.

Sementara M Syahrial memang sudah menjalani penahanan di kasus suap penanganan perkara kasus ini.

Atas perbuatan tersangka Yusmada disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf A atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1909 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1909 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana.

Untuk M Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf A atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP pidana pasal 64 ayat 1 KUHP pidana.

Diketahui Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial ditetapkan sebagai tersangka karena diduga memberi suap kepada eks penyidik KPK dari Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju. Suap itu diduga diberikan agar Robin mengurus perkara dugaan korupsi yang menyangkut Syahrial, yakni terkait dengan jual beli jabatan di kasus ini.

KPK juga menetapkan Maskur Husain sebagai tersangka karena juga ikut terlibat dalam kasus suap tersebut. Syahrial diduga menjanjikan duit Rp 1,5 miliar kepada AKP Robin. Dari jumlah itu, AKP Robin diduga telah menerima Rp 1,3 miliar.

Saat ini, persidangan M Syahrial masih berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Sementara untuk AKP Robin, KPK telah menyatakan berkas perkaranya lengkap dan akan segera disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.*