DELI SERDANG - Seorang remaja berinisial RA warga Kabupaten Deliserdang, ditangkap aparat kepolisian dari Polresta Deliserdang pada Rabu (25/8/2021). Pria berusia 16 tahun tersebut diamankan karena dilaporkan telah melakukan perbuatan asusila kepada pujaan hatinya berinisial NZ yang masih di bawah umur di rumahnya pada Kamis (24/8/2021) lalu.

"Bersangkutan diamankan di rumahnya tanpa perlawan," ujar Kasatrekrim Polresta Deliserdang, Kompol Muhammad Firdaus, Jumat (27/8/2021).

Firdaus menerangkan, pengungkapan kasus asusila ini berdasarkan laporan orang tua korban, yang mana anaknya telah menjadi korban pelecehan seksual.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pelecehan terhadap pacarnya dengan cara memasukan jari ke alat kelamin korban," terang mantan Kanit Bunuh Culik (Buncil) Subdit III/Jatanras Polda Sumut ini.

Saat ini, kata Firdaus pelaku tengah diperiksa lebih dalam untuk mengetahui motif melakukan pelecehan seksual tersebut.

"Kami sedang memeriksa pelaku secara intensif," pungkas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2006.