PALAS - Satuan Narkoba Polres Padanglawas mengungkap jaringan pengedar narkotika jenis sabu dari dua pemuda di Kecamatan Barumun Tengah.


Kedua pemuda yang diduga sebagai pengendar sabu tersebut berinisial AH(24) dan BH (19) warga Desa Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah, Kabupaten Padanglawas. Keduanya tak berkutik saat dicokok polisi di dalam rumah milik AH yang berlokasi di Pasar Binanga Barumun Tengah.

Kapolres Palas, AKBP Indra Yanitra Irawan S.I.K, M.Si melalui Kasat Narkoba, AKP Agus M. Butar Butar, SH membenarkan penangkapan terhadap kedua tersangka pengedar narkoba jenis sabu saat dikonfirmasi Jumat (27/8/2021).

Menurut Agus, tertangkapnya kedua pemuda ini menindaklanjuti informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika yang meresahkan warga.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AA dan BH saat berada didalam rumah AA yang berlokasi di Pasar Binanga, Kecamatan Barumun Tengah.

Petugas mengamankan sejumlah barang bukti, dari dalam rumah tersangka AA berupa dua bungkus plastik klip transparan besar diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 2,50 gram, satu bungkus plastik klip transparan kecil diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 0,23 gram dan sejumlah uang tunai hasil penjualan barang haram tersebut.

Selain itu juga barang bukti lainnya ditemukan berupa satu unit timbangan elektronik, satu unit HP android, HP kecil merk Nokia serta satu bungkus besar plastik klip berisi bungkus plastik kecil kosong, serta pipet sedotan.

Kedua tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut langsung digiring ke Satnarkoba Polres Palas untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

"Keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 20 tahun penjara," pungkasnya.