SERGAI- Polres Serdang Bedagai melaksanakan Pos Penyekatan 2 lokasi terdiri Pos I Perbaungan dan Pos II Dolok Masihul dalam rangka penerapan PPKM Level 3 di wilayah hukumnya.


Kali ini, sebanyak puluhan kendaraan diperiksa petugas di pos penyekatan tersebut, Rabu (25/8/2021).

Informasi yang diperoleh, dalam operasi penyekatan terpadu Polres Sergai di Pos I Perbaungan dipimpin langsung AKP. MN. Ginting didampingi Ipda. A. Situmorang bersama 6 personel Polri, 2 personel TNI, 1 personel Dishub
dan 1 personel BPDB.

Di lokasi, petugas memeriksa sebanyak 38 unit kendaraan terdiri 20 unit kendaraan roda 2, kendaraan roda 4 sebanyak 18 unit. Sedangkan jumlah kendaraan di putar balik sebanyak 5 unit kendaraan roda 4.

Sementara, 56 orang dilakukan pemeriksaan, namun hanya 20 orang yang diberikan teguran lisan dan 6 orang diberikan tindakan fisik berupa push-up. Kemudian jumlah pemeriksaan hasil bukti vaksinasi hanya 20 orang.

Untuk Penyekatan Pos II Dolok Masihul dipimpin AKP H. Manullang di dampingi Iptu P Sinuaji bersama 6 personil Polri, 1 personel TNI, 2 personel Satpol PP, 1 personel Dishub dan 1 personel BPBD.

Di lokasi, petugas juga memeriksa sebanyak 10 unit kendaran yakni kendaraan roda dua sebanyak 6 unit, kendaraan roda empat sebanyak 4 unit. Sedangkan jumlah pengendara yang dilakukan tindakan fisik sebanyak 2 orang.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang mengatakan, penyekatan ini dilakukan dalam rangka menekan laju penyebaran Covid 19 dengan cara membatasi mobilitas arus lalu lintas orang menuju Kota Medan yang sedang dalam status PPKM Level 4.

"Polres Serdang Bedagai yang merupakan wilayah penyangga menuju Kota Medan juga sedang melaksanakan kegiatan PPKM Level 3," ucap Kapolres.

Petugas juga melaksanakan sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga adanya pembatasan waktu operasional kegiatan masyarakat.

"Sosialisasi terkait dengan diberlakukannya status PPKM Level 4 di wilayah Kota Medan terhitung mulai tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan 23 Agustus 2021 dan mengimbau masyarakat untuk sementara tidak berkunjung ke Medan," ucap Kapolres.

Dalam penyekatan, khususnya terhadap mobil penumpang pribadi dan penumpang umum serta pengendara sepeda motor, petugas memeriksa bukti identitas, surat ijin jalan, surat bukti hasil swab serta mengimbau untuk tidak melanjutkan perjalanan menuju Kota Medan.