MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi dan Wali Kota Medan Bobby Nasution telah mengizinkan mal di Medan dibuka. Namun pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas mal.
Aturan soal pembukaan mal itu tertuang dalam Ingub Nomor 188.54/36/INST/2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Sumut. Berikut isi aturan soal mal:
Wali Kota Medan Bobby Nasution bicara soal penerapan aturan scan PeduliLindungi terhadap warga yang sudah divaksinasi sebelum masuk mal. Bobby mengatakan hal itu masih dikaji karena warga yang divaksinasi Corona belum merata. "Kemarin saya pernah bilang, kalau masuk mal, boleh bawa bukti, salah satunya sudah divaksin atau belum. Namun ini harus kita lihat lagi, dari yang sudah kita vaksin, kalau tadi dilihat yang boleh masuk mal hanya yang sudah divaksinasi, berarti hanya sekitar 400 ribuan orang yang boleh masuk mal karena mereka sudah punya kartu vaksin, baik vaksin satu maupun vaksin dua," sebut Bobby, Selasa (24/8). "Nah, ini juga saya lihat, kalaupun sebaran vaksinasi kita sudah baik, baru kita bisa mungkin, mungkin ya. Nanti akan kita kaji lagi. Ini belum kami kaji. Nanti akan kita kaji lagi apakah nanti masuk mal harus pakai kartu vaksin atau tidak, akan kita kaji lagi," ucap Bobby. Bobby menegaskan pengawasan paling penting dilakukan oleh pihak pengelola. Bobby meminta agar protokol kesehatan benar-benar diterapkan terlebih dahulu oleh internal pengelola. "Yang paling penting, kita sampaikan bagaimana pengawasan itu adalah pengawasan dari internal mereka dulu, karena hari ini kan seperti mal-mal diwajibkan harus ada seperti Satgas Covid-19 juga setiap mal. Mereka dulu yang harus dikasih pemahaman. Jangan yang nggak pakai masker dikasih masuk, jangan hanya cek-cek suhu saja. Cek suhu itu sekarang banyak yang OTG. Masker itu yang paling penting," ujar Bobby.*