LABUHANBATU - Satuan Narkoba Polres Labuhanbatu yang dipimpin Kasat AKP Martualesi Sitepu, Kanit 2 Ipda Sujiwo S. Priyono dan personel, berhasil menangkap seorang pria berinisial IS alias Idar (34) warga Dusun VII Desa Sonomartani, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Minggu (22/8/2021) sekira pukul 15.00.

Dari pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,18 gram netto, 1 bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,12 gram netto, uang tunai sebesar Rp. 700.000, 3 bungkus plastik klip tembus pandang yang masing - masing berisikan plastik klip kecil tembus pandang, 1 buah kotak senter kepala tembus pandang bertuliskan Tesla, 1 unit timbangan elektrik warna hitam, 1 pucuk senjata laras panjang rakitan dan 1 pucuk senjata laras pendek rakitan.

"Tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan, di mana saat itu pelaku sedang menunggu pembeli di sebuah lokasi permainan bilyar dan saat dilakukan penangkapan pelaku membuang dan menjatuhkan narkotika jenis sabu tersebut ke atas tanah tepat di bawah pelaku duduk," ungkap Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, Senin (23/8/2021).

Kepada polisi, ayah 3 anak ini menerangkan, sudah 2 bulan menjual narkotika jenis sabu dengan penjualan 2 hari sebanyak 1 gram dengan keuntungan Rp. 200.000.

"Adapun narkotika jenis sabu diperoleh dari seorang laki – laki yang berinisial R yang merupakan abang kandung pelaku," bebernya.

Mendapat informasi itu, tim melakukan pengembangan ke rumah R yang masih satu rumah dengan pelaku, namun R tidak berhasil ditemukan dan diduga sudah mengetahui penangkapan terhadap adiknya sehingga R ditetapkan sebagai DPO.

"Tsk Idar dijerat melanggar Pasal 114 ayat sub Pasal 112 ayat dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara," tandasnya.