MEDAN - Dicovidkan, Maraden Saragi (60), warga Kelurahan Beringin, Kecamatan Medan Selayang membawa pulang istinya dari Rumah Sakit Mitra Sejati.

Karena itu, ia dihadapkan dengan kenyataan pahitnya pelayanan pihak Rumah Sakit Mitra Sejati Medan terhadap istrinya, Emmy Diana boru Harahap (58).

"Istri saya Emmy Diana tidak tertular virus corona. Tapi kenapa tidak berkenan pihak rumah sakit menerima untuk rawat inap. Malah istri saya dianjurkan oleh pihak Rumah sakit agar mau dirawat dengan kasus penyakit covid," ujar Maraden, Senin (23/8/2021).

Seketika itu, lanjut dijelaskannya, pihak Rumah Sakit Mitra Sejati menyodorkan surat bahwa istri saya adalah pasien covid-19.

"Jelas tidak terima istri saya dinyatakan covid-19, sebab dia bukan penyakit itu melainkan menderita penyakit stroke," jelas Maraden Saragi.

Mirisnya, sebut Maraden mengeluhkan, saat dirinya memutuskan hendak membawa pulang sang istri Emmy Diana meski dalam kondisi kritis, belum juga berproses mulus.

Sedikit hambatan dari pihak rumah sakit terkesan mempersulit. Ditambah lagi keterangan pihak rumah sakit yang membebani pikiran.

"Sebagaimana keterangan pihak rumah sakit, jika istri bapak dibawa pulang maka otomatis pasien atas nama Emmy Diana tidak lagi dapat dirawat di rumah sakit manapun di Medan. Inisial pasien ini sudah diblokir," kata Maraden menirukan ucapan juru rawat di Rumah Sakit Mitra Sejati.

Panik seiring bingung, kata Maraden, penyakit bukan covid -19 tapi rumah sakit harus mengcovidkan istri saya supaya bisa diterima rawat inap.

"Tentulah saya dihadapkan dengan pahitnya pelayanan rumah sakit ini. Apalagi, agar istri saya bisa dirawat di rumah sakit itu, pihak rumah sakit menyodorkan surat per yayasan untuk ditandatangani. Setelah dibaca dan dipahami surat yang diajukan rumah sakit itu mengarah ke Covid-19. Dengan isi surat yang menyatakan bahwa bersedia dirawat tanpa didampingi oleh keluarga," katanya.

Pada poin dua surat tersebut, sebut Maraden, jika meninggal di rumah sakit, ia harus rela ditangani sesuai pedoman pencegahan dan pengendalian virus corona yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan walaupun hasil swab belum keluar.

"Jadi kami keluarga menolak surat itu, terus kami pulang ke rumah. Kalau pun mau dirawat kami harus menandatangi surat itu, jadi kami pun menolak. Karena istri saya bukan covid-19, tapi menderita stroke," kesalnya.

Sebelumnya, kata Maraden, istrinya Emmy, awalnya masuk ke rumah sakit tersebut pada tanggal 7 Agustus 2021 dan keluar pada tanggal 13 Agustus. Pada saat itu, pihak rumah sakit menyuruh kembali datang tanggal 20.

Namun, di situlah pihak rumah sakit menyodorkan surat pernyataan bersedia ditangani sesuai dengan prosedur Covid-19.

Kendati demikian, saat ini upaya konfirmasi terhadap rumah sakit yang bersangkutan masih terus diupayakan.