MEDAN - Beredarnya video Muhmmad Kece melalui kanal YouTube dianggap meresahkan, karena telah nyata-nyata menistakan agama Islam. YouTuber Muhammad Kece ini viral di media sosial akibat beberapa dari pernyataannya sangat kontoversial, sehingga menuai kecaman dari berbagai pihak.


Kecaman kali ini datang dari Eka Putra Zakran, SH MH Praktisi Hukum dan Pengamat Sosial yang juga merupakan Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Medan Periode 2014-2018.

Menurut Epza, panggilan akrab Eka Putra Zakran, YouTuber Muhammad Kece telah membikin heboh jagad tanah air.

"Heboh dimaksud bukan prestasi tapi celaka dua belas, yaitu membuat resah masyarakat, khusunya Umat Isam karena telah nyata menistakan agama Islam," kata Epza kepada awak media, Minggu (22/8/2021).

Di antara ucapan Muhammad Kece yang menyinggung perasaan umat Islam, kata Epza, ialah dia telah berani mengganti ucapan Assalamu’alikum Warohmatullah menjadi Yesus, dan mengganti kata Muhammad menjadi Yesus.
"Kemudian, menyebut Kitab Kuning yang diajarkan di pondok pesantren menyesatkan dan menimbulkaan paham radikal. Selain itu, ia menyebut ajaran Islam dan nabi Muhmmad SAW tidak benar, sehingga harus ditinggalkan," bebernya.

Selaku umat islam, Epza mengecam dan mengutuk keras penistaan agama yang telah dilakukan Muhmamd Kece tersebut serta meminta kepada aparat kepolisian agar bertindak cepat dan tegas untuk menangkap, memproses dan memberi sanksi hukum yang berat kepada Muhamad Kece.

"Kapan perlu jangan dikasih ampun, karena penista agama memang layak dihukum berat. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 11 tahun 1964 yang berisi, barang siapa melakukan penistaan agama dihukum sebera-beratnya," tegas Epza.

Epza menambahkan, penista agama (blasphemy) merupakan tindak penghinaan, penghujatan atau ketidaksopanan terhadap tokoh-tokoh suci, artefak agama, keyakinan agama suatu suatu dan merupakan bentuk kejahatan atau tindak pidana.

"Penistaan agama masuk dalam kategori permasalahan sosial, isunya sangat sensitif untuk dihadap dan dapat menimbulkan dampak negatif berupa perpecahan sosial antar umat beragama. Terhadap Muhammad Kece dapat dipersangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156a KUHP," urainya.

Adapun ancaman pidana sebagaimana dimksudkan dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE tersebut di atur dalam Pasal 45A ayat (2) yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu adan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak 1 miliar.

Sementara, Pasal 156a KUHP berbunyi: Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barag siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan artau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang di anut di Indonesai.

"Nah, jika merujuk pada ketentuan SEMA dan peraturan perundang-undang tersebut di atas, maka tidak ada alasan bagi penista agama untuk lepas dari jerat hukum. Indonesia adalah negara hukum, maka hukum harus jadi panglima dan demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan (law inforcement) pelaku wajib diseret ke pengadilan," tutup Epza yang merupakan alumni MH UNPAB dan juga Kepala Divisi Informasi dan Komunikasi KAUM itu.