MEDAN - Terkait permainan (game) scatter di dunia maya, praktisi hukum Junstar Ritonga, mengingatkan aparat kepolisian untuk tidak asal tangkap.

Polisi harus menguasai materi hukumnya agar tidak ada kesan menggunakan kekuasaan/menyalahgunakan wewenang untuk menangkap warga.

"Petugas di lapangan maupun juru periksa (juper) harus mengerti kapan game tersebut masuk ke ranah judi. Kapan itu sebagai permainan saja," kata Junstar kepada wartawan, Minggu (22/8/2021) di Medan.

Lebih lanjut dijelaskannya, kalau ada warga main scatter bukan berarti dia itu bermain judi, petugas harus selidiki dulu apakah ada jual beli koin. Jika ada, itu bisa dikategorikan judi. Tapi jika hanya bermain saja, itu tetap lah sebuah game.

"Sama seperti bermain kartu, tidak semua orang yang bermain kartu itu main judi. Petugas harus melihat apakah di permainan kartu itu ada taruhannya. Jika tidak ada, itu bukan judi tapi permainan," kata pria yang juga Ketua DPD LBH IPK Kota Medan itu.

Selain itu, dia juga meminta pimpinan kepolisian di daerah ini untuk benar-benar mendidik petugas agar bekerja profesional.

"Petugas harus menguasai materi hukum yang akan dilaksanakannya, bukan asal main tangkap saja," pintanya.

Junstar mengakui ada banyak keluhan warga atas penangkapan tanpa bukti yang dilakukan polisi. Terakhir Kamis (12/8/2021), seorang supir taksi online mengadu kepadanya, ditangkap polisi karena bermain domini higgs. Padahal, sama sekali tidak ada unsur bermain judi, tapi tetap saja dibawa ke Polrestabes Medan dan ditahan.

"Kita harap ke depan hal-hal seperti itu tidak terjadi lagi. Polisi sebagai garda terdepan penegakan hukum harus bekerja profesional dan jujur," pungkasnya.