PADANGSIDIMPUAN - Simpan narkoba S alias Mamang (43), warga Kota Padangsidimpuan ditangkap polisi di Desa Purwodadi Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Rabu (18/8/2021).


Dari tangan tersangka, petugas kepolisian menyita barang bukti berupa, 1 bungkus plastik klip transparan berisi narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 1.81 gram, 1 dompet motif bunga warna merah, 78 lembar plastik klip transparan kosong ukuran kecil.

Selanjutnya, polisi juga menyita barang bukti berupa, 7 lembar plastik klip transparan kosong ukuran sedang, 1 sendok yang terbuat dari sedotan kecil yang diruncingkan, 1 timbangan elektrik warna silver dan 1 unit HP warna biru.

“Sebagian barang bukti ditemukan di atas meja yang ada di rumahnya,” ujar Kapolres Padangsidimpuan, melalui Kasubag Humas, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maria Marpaung, Jumat (20/8/2021).

Dijelaskan Maria, tersangka ditangkap di dalam rumahnya yang diduga kerap dijadikan transaksi narkoba.

Menurut Kasubag, penangkapan tersebut berawal dari adanya informasi masyarakat bahwa di salah satu rumah di Desa Purwodadi sering dijadikan transaksi narkoba. Selanjutnya, tim Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah Mamang.

"Dia ditangkap tidak melakukan perlawanan. Sekarang sudah berada di sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan,” tandasnya.