DELI SERDANG - Pengedar narkoba warga Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Telun Kenas, Selasa (17/8/2021).

Dari pengangkapan itu, tujuh paket sabu siap edar diamankan dari pelaku.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, pengedar ialah Polinus Barus (31) warga Dusun IIi, Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolsek Telun Kenas, AKP Hendra Nata Tambunan melalui Kanit Reskrim, Ipda Irfan Alma SH dikonfirmasi, Rabu (18/8/201) menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di sala satu warung Jalan lintas Talapeta, Dsa Talapeta Kecamatan STM Hilir, kerap dijadikan transaksi narkoba.

"Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim yang setiba di lokasi dimaksud menemukan pelaku. Kemudian dilakukan penggeledahan dan didapati dari kantong celananya tujuh paket sabu yang siap diedarkan," jelas Irfan.

Usai ditanggkap, kata Irfan pelaku diserahkan ke Polresta Deli Serdang, guna proses hukum lanjut.

"Hasil interogasi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di Kecamatan Biru-biru. Bersangkutan sudah diserahkan ke Satreskoba," pungkasnya.