PALAS – Rumah Tahanan Klas II B Sibuhuan, Kabupaten Padanglawas, memberikan remisi umum bagi 69 warga binaan permasyarakatan (WBP) pada  hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 76 Tahun 2021. Penyerahan remisi kado 17 Agustus ini secara simbolis diserahkan Kepala Rutan Klas II sibuhuan,Bahtiar Sitepu SH.MH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rudi Timbul Halomoan Sinaga SH, Selasa (17/8/2021).

Kepala Rutan Klas II Sibuhuan, Bahtiar Sitepu SH.MH melalui Kasubsi Pelayanan Tahanan, Rudi Timbul Halomoan Sinaga SH mengatakan, penyerahan remisi mulai dari 1 sampai 4 bulan ini sebagai remisi kado hari kemerdekaan.

"Remisi ini adalah salah satu hak warga binaan yang diberikan sebagai wujud apresiasi terhadap percapaian perbaikan diri selama berada di dalam rutan," ujarnya.

Rudi juga menjelaskan, tidak semua warga binaan diusulkan mendapat remisi umum di moment peringatan Kemerdekaan 17 Agustus, karena harus memenuhi syarat seperti taat dan patuh serta tidak melakukan pelanggaran selama menjalani hukuman di lingkungan rutan dengan kriteria berlakukan baik.

"Mereka yang diusulkan sudah menjalani masa hukuman minimal selama 6 bulan dari jumlah hukuman yang dijalani," katanya.

Dari 69 WBP yang mendapat remisi hari ini diantaranya untuk
1 bulan sebanyak 34 orang, 2 bulan sebanyak 15 orang, 3 bulan sebanyak 18 orang dan 4 bulan sebanyak 2 orang.

"Jumlah WBP yang mendapat remisi pada peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke 76 tahun ini ada 69 orang," jelas Rudi.

Kata Rudi, warga binaan yang mendapat remisi pengurangan masa tahanan yang sudah memenuhui persyaratan dan ketentuan sesuai aturan.

Acara dilanjutkan dengan penyerahan teks remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan yang mendapat remisi umum peringatan HUT RI ke 76.