TAPUT - Tiga orangtua murid, A.Purba, S.Purba dan M.Purba mewakili sejumlah orangtua murid mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Taput dapat menuntaskan laporan terkait dugaan pungli yang dilakukan HH, oknum Kepala sekolah SDN No. 173382 Huta Tinggi di Desa Sisordak.


Ketiganya meminta hal itu Kepada Kasi Intel Kejari Taput, Mangasi Simanjuntak untuk menindaklanjuti laporan sebelumnya mengenai pungli yang dialami oleh sejumlah siswa yang menerima dana bantuan Kartu Indonesia Pintar (KIP).

"Agar laporan tindak dugaan pungli yang dilakukan kasek ditindaklanjuti oleh kejaksaan," kata A.Purba yang diamini M.Purba dan S.Purba, Senin(16/8/2021).

Dikatakan A.Purba, tindakan dari kepala sekolah telah mencoreng dunia pendidikan Taput, sehingga konsekuensi dari segala perbuatan yang dilakukan HH harus dipertanggungjawabkan.

Sedangkan data data tambahan untuk penguat dari laporan terdahulu, A.Purba mengatakan, akan menyiapkannya dengan membuat laporan tambahan.

Sementara, Mangasi Simanjuntak Kasi Intel Kejari Taput membenarkan adanya laporan pada Juli 2021 mengenai dugaan pungli bantuan KIP di SDN 173382 Hutatinggi di desa Sisordak yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut.

"Atas laporan ini kita sudah mencoba untuk koordinasi dengan kepala sekolah terkait dan juga Dinas Pendidikan Taput," kata Mangasi.

Menurut dia, karena laporan dugaan pungli dalam bantuan KIP yang nilainya tidak begitu signifikan, maka dianjurkan agar kepala sekolah yang didampingi pejabat Dinas Pendidikan Taput agar uang tersebut segera dikembalikan ke orangtua murid melalui komite sekolah.

"Akan tetapi kalau sampai sekarang tidak ada tindaklanjut kepala sekolah sesuai anjuran kejaksaan, maka kita meminta agar membuat laporan tambahan dengan data data tambahan baru. Akan tetapi kalau per hari ini 16 agustus 2021, tidak ada tindak lanjut dari anjuran kami melalui koordinasi. Kami minta dibuat laporan tambahan," jelas Mangasi.

Diinformasikan sebelumnya, Kepala sekolah SDN.173382 Hutatinggi di Desa Sisordak, Kecamatan Parmonangan, Taput, diduga melakukan pungutan liar kepada siswa penerima KIP sesuai pengakuan orangtua murid.

Saat hal itu dikonfirmasi, Kepala Sekolah H.Hutabarat mengatakan, itu bukan pungli. Namun hanya biaya transportasi dan sudah atas kesepakatan orang tua murid.