DELISERDANG - Seorang warga Tebing Tinggi, KA kedapatan membawa narkoba jenis sabu, Jumat (13/8/2021).

Ketahuannya pelaku menyimpan barang haram tersebut saat disetop dan diperiksa petugas gabungan TNI-Polri di pos penyekatan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Desa Suka Mandi Hilir, Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang.

Kini, pria berusia 50 tahun itu sudah diboyong ke Satreskoba Polresta Deliserdang guna proses hukum lanjut.

"Personel gabungan yang bertugas melakukan penyetopan terhadap bersangkutan. Lalu dilakukan pemeriksaan ke dalam mobil dikendarainya. Ternyata didapatkan sepaket sabu bersama dengan barang bukti berupa bong," ujar Kasatresnarkoba Polresta Deliserdang, Kompol Ginanjar Fitriadi SIK SH, Minggu (15/8/2021).

Ginanjar menyebut, pelaku penyalahgunaan narkoba ketika diinterogasi mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial G.

"Kita sedang lakukan pengembangan atas kasusnya," sebut mantan Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan ini.

Terhadap pelaku, kata Ginanjar dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.