SIBOLGA - Yennimar Simatupang (44) pelanggan PLN yang Kwh meternya dicabut oleh petugas P2TL akhirnya bisa tersenyum. Pasalnya, pihak PLN area Sibolga telah memasang kembali Kwh meter rumahnya, Selasa (10/8/2021). "Tadi aku ditelpon orang PLN, katanya meteran di rumah sudah dipasang. Kebetulan aku lagi di kantin (kerja)," kata Yennimar.

Meski Kwh meternya diganti dengan token, janda 3 anak ini tetap bersyukur dengan hasil perjuangannya mencari keadilan.

"Baguslah diganti jadi token, biar tahu kita menakar pemakaian listrik. Soalnya, kamipun jarangnya di rumah," tukasnya.

Dengan dipasangnya kembali Kwh meter rumahnya, Yennimar dan anak-anaknya, yang belakangan mengungsi ke rumah keluarganya akhirnya dapat kembali ke rumahnya.

"Karena sudah ada listrik, kami balik lah ke rumah hari ini, gak tinggal di rumah keluarga lagi," pungkasnya.

Sehubungan dengan dipasangnya kembali Kwh meter rumahnya, Yennimar mengucapkan terimakasih kepada pihak Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang telah mengakomodir pengaduannya.

"Saya ucapkan terimakasih kepada BPSK yang telah menanggapi pengaduan saya," ucap Yennimar.

Sebelumnya, Yennimar dituduh mencuri arus oleh pihak PLN area Sibolga.

Tidak terima dengan tuduhan tersebut, Yennimar pun melaporkan perlakuan PLN tersebut ke pihak BPSK.

Setelah menjalani beberapa kali sidang, akhirnya BPSK memutuskan kalau proses pembongkaran Kwh meter tersebut tidak sah dan melanggar peraturan direksi PT. PLN (Persero) Nomor : 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL), pada BAB VI pasal 12, tentang tata cara pengambilan barang bukti, sesuai dengan amar putusan nomor 28/PTS/BPSK-Sbg/VII/2021, tertanggal 29 Juli 2021.